Bupati Serahkan 1.065 Sertifikat Tanah Warga Pesisir Kebumen

Peristiwa585 Dilihat
Pembagian serifikat tanah di Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kebumen
Bupati Kebumen membagikan serifikat tanah warga Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kebumen, Rabu (21/10/2020). Foto: Istimewa

Diharapkan Bisa Menyelesaikan Konflik Tanah di Urut Sewu

Purwokertokita.com, Kebumen – Pemerintah Kabupaten Kebumen menyerahkan 1.065 serifikat tanah kepada warga Desa Brecong Kecamatan Bulus Pesantren, Rabu (21/10/2020). Pembagian sertifikat tanah ini diharapkan bisa mengakhiri konflik lahan di pesisir Urut Sewu.

Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis pada acara Pembagian Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Petilasan Makam Joko Sangkrib desa setempat. Hadir pada acara ini antara lain Dandim 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara Matondang, Plh Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Sumpeno, dan sejumlah pejabat Pemkab Kebumen.

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di wilayah desa, kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah kepada warga.

Program PTSL di Desa Brecong menargetkan 3.778 peta bidang tanah dan 2.310 sertifikat. Dari target itu, 1.065 sertifikat siap dibagikan. Sedangkan sisanya menunggu kelengkapan pemberkasan.

“Pada hari ini kita serahkan 200 bidang,” kata Yazid dikutip dari rilis Pemkab Kebumen.

Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kebumen menyelesaikan sengketa tanah di Pesisir Urut Sewu. Yazid menyatakan, Pemkab Kebumen akan terus berupaya menyelesaikan persoalan serupa di 14 desa lainnya di sepanjang pesisir selatan Kebumen.

“Saya berharap seluruhnya selesai tahun ini,” ujarnya.

Sertifikat tanah memiliki arti penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Dengan sertifikat tanah, warga juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

“Kepemilikan hak atas tanah bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman,” ucapnya.

Warga Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kebumen menunjukkan sertifikat tanah
Warga Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kebumen menunjukkan sertifikat tanah

Kepada para penerima sertifikat tanah, Yazid berpesan agar menyimpan dan menjaga sertifikat yang diterima. Sebab, sertifikat termasuk dokumen penting dan berharga. Yazid juga mengimbau warga agar menjaga dan memelihara tanda batas (patok) kepemilikan tanah sebagaimana yang tergambar dalam sertifikat.

“Manfaatkanlah tanah dengan sebaik-baiknya, baik untuk menunjang dan meningkatkan kesejahteraan hidup maupun sebagai aset atau modal,” tuturnya.(rad) 

Tinggalkan Balasan