PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (7/11/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan terpenuhi serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami limpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga,” ujar Siswanto, Jumat (7/11/2025).
Kasat Reskrim menambahkan, setelah pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap selanjutnya. Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik. Korban berinisial AM (54) ditemukan tewas di area penggilingan batu di Desa Baleraksa pada Jumat (11/7/2025) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, sebagai tersangka. Tersangka diamankan pada hari Rabu (16/7/2025) di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Sebelumnya, Polres Purbalingga juga telah menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan tersangka, saksi, tim kejaksaan, dan penasihat hukum. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga, memuat 44 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.***












