Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung di Kebumen

Peristiwa206 Dilihat
Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, menanyakan beberapa hal kepada pelaku rudapaksa putri kandung saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (19/8/2021). /Foto: Humas Polres Kebumen

PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Seorang ayah tega merudapaksa anak gadisnya yang berusia 16 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Kebumen, Minggu (6/6/2021).

Peristiwa ini terungkap setelah penyintas memberanikan diri speak up alias mengungkap perilaku bejat ayah kepada ibunya.

Semula ia diam karena berada di bawah ancaman sang ayah berinisial PR (37). Namun ia akhirnya bicara setelah tak tahan dengan tekanan batin yang dialami.

Tanpa ragu, ibunya melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, mengatakan aksinya dilakukan di dalam kamar anaknya.

Saat itu penyintas sedang berkemas menjelang kepergianya merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat itu kondisi rumah kosong.

“Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya,” kata Edi Wibowo, Kamis (19/8/2021).

Selanjutnya, setelah berselang beberapa waktu, saat anaknya sudah di Jakarta pelaku menghubungi anaknya agar segera pulang.

Setelah dihubungi oleh ayahnya, ia semakin trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah.

Akhirnya ia memberanikan diri menceritakan kepada ibunya yang juga tinggal satu rumah dengan tersangka di Kebumen.

“Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek. Tersangka bisa kami amankan,” ujar Edi.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Jumat (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.

“Saya menyesal, saya khilaf,” tutur pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan