Purwokertokita.com – Terpdana kasus terorisme yang juga Imam Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dikabarkan segera mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kabar tersebut diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan saat menengok kliennya di Lembaga Pemasayarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (6/10).
“Dalam minggu ini, sudah dapat kita laksanakan pendaftaran PK-nya dan menunggu jadwal persidangan,” katanya kepada wartawan di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (6/10).
Diakuinya, persiapan untuk pengajuan PK sudah selesai dan kerangka final pengajuannya sudah dibaca Abu Bakar Baasyir. “Kami sudah persiapkan untuk PK dan draf finalnya sudah beliau ketahui. Beliau sudah baca dan sepaham dengan yang telah disiapkan tim penasihat hukum,” katanya.
Ia melanjutkan, kunjungannya kali ini bertujuan untuk menyampaikan memori PK untuk dibahas bersama dan untuk penandatanganan surat kuasa pendaftaran PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Dalam pertemuan tadi dilakukan penandatanganan surat kuasa untuk pendaftaran PK,” jelasnya.
Dikemukakan Michdan, dua pekan sebelum pengajuan PK, pihaknya menemui Ketua PN Jakarta Selatan dalam rangkaian pembicaraan rencana pendaftaran PK kliennya. Untuk kemungkinan nantinya, saat sidang PK, Michdan belum mengetahui secara pasti tempat persidangannya.
“Bisa sidang awalnya di Jakarta Selatan, karena hasil pembicaraan dengan pihak PN, bisa saja minta ke jaksa untuk menghadirkan pemohon PK langsung ke Jakarta,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengemukakan, telah menyampaikan kepada pihak pengadilan untuk meminta, jika sudah diregistrasi cukup dilaksanakan persidangannya di Cilacap. “Barangkali, nanti cukup didelegasikan proses persidangannya di Cilacap, juga tidak masalah buat kami mengingat beliau kondisinya sudah tua, kalau bisa tidak usah jauh-jauh,” katanya.
Uwin Chandra