PURWOKERTOKITA.COM, CILACAP – Seorang anak buah kapal (ABK) asing yang terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia pada Selasa (11/5/2021) pukul 14.25 WIB. ABK berinisial DRQ (50) menjalani perawatan di RSUD Cilacap sejak 30 April 2021.
DRQ merupakan warga negara Filipina. Namun demikian, jenazahnya tidak bisa diterbangkan ke negara asal karena meninggal akibat penyakit menular.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 424 Tahun 2007, jenazah orang yang meninggal karena penyakit menular tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Republik Indonesia.
“Saat ini sedang dikoordinasikan lebih lanjut oleh agen kapal, Kedutaan Besar Filipina, dan keluarga apakah akan dimakamkan di Indonesia atau jenazah dikremasi kemudian abunya dibawa ke Filipina,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Cilacap, Wijaya.
Seperti dikabarkan, belasan ABK asing yang mengangkut gula rafinasi terkonfirmasi positif Covid-19. Kapal yang bertolak dari India ini merapat di Dermaga IV Tanjung Intan Cilacap tanggal 14 April 2021.
Semula hanya tiga orang yang terkonfirmasi positif. Namun hasil tes PCR menunjukkan ada 13 orang ABK yang juga terkonfirmasi positif. Mereka kini menjalani perawatan di RSUD Cilacap.