4 Warga Bojanegara-Purbalingga Digrebek Saat Pesta Sabu

Peristiwa299 Dilihat
Kabag Ops Polres Purbalingga menunjukkan barang bukti penggrebekan pesta sabu di Perumahan Abdinegara, Bojanegara, Padamara, Purbalingga, Senin (28/6/2021). /Foto: Humas Polres Purbalingga

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap empat orang yang tengah asik berpesta sabu di rumah kontrakan Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga, Senin (28/6/2021).

Empat tersangka yang diamankan antara lain MA (26), karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) yang bekerja sebagai pedagang. Keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Selain itu juga ada RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

“Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di salah satu perumahan wilayah Desa Bojanegara yang merupakan tempat kos salah satu tersangka, Senin (28/6/2021) malam,” kata Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun saat memberikan keterangan, Senin (12/7/2021).

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, polisi juga menyita kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.

“Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya,” kata dia.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan