28 PNS Purbalingga Terbukti Melanggar Aturan Netralitas ASN, Ini Rekomendasi Komisi ASN

Peristiwa233 Dilihat
Sejumlah tokoh mendeklarasikan Relawan Belati pendukung bakal calon bupati Purbalingga. Di antara tokoh ini merupakan ASN Pemkab Purbalingga, yaitu Widiyono dan Edhy Suryono.

Purwokertokita.com, Purbalingga – Bawaslu Purbalingga menerima tembusan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga, Selasa (2/6). Rekomendasi ditujukan untuk 28 ASN yang semula menjalani pemeriksaan di Bawsalu.

Rekomendasi terbagi menjadi dua perkara pelanggaran netralitas. Dua perkara itu antara lain kehadiran tiga pejabat pada deklarasi relawan bakal calon bupati dan video dukungan 25 ASN di Kecamatan Bukateja untuk bakal calon Bupati Purbalingga.

Komisi ASN menyatakan tiga ASN itu telah melanggar aturan netralitas ASN. Mereka antara lain Widiyono (Kepala Inspektorat), Edhy Suryono (Kepala Disnaker), dan Suparno (Camat Padamara).

Tiga ASN itu terbukti tidak netral karena menghadiri deklarasi dan ikut berkumpul pada kegiatan deklarasi tim relawan bakal calon Bupati Purbalingga. Kegiatan tersebut mengarah pada dukungan terhadap bakal balon bupati purbalingga.

Pada acara deklarasi ini, mereka berfoto dengan bakal calon Wakil Bupati Purbalingga dengan memakai kaos seragam kegiatan tersebut.

“Terhadap tiga orang ASN, dalam rekomendasinya Komisi ASN menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 dan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN, maka terbukti bahwa tiga ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN,” ujar Bawaslu Purbalingga melalui rilis yang diterima Purwokertokita.com.

Komisi ASN juga menyatakan 25 ASN Bukateja terbukti melanggar aturan netralitas ASN. Mereka terlibat dalam video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap bakal calon Bupati Purbalingga.

Video itu dibuat saat rapat rutin K3S bulanan. ASN dalam video tersebut menggunakan seragam pramuka dan baju batik dengan papan nama dada serta tanda pengenal.

“Video tersebut beredar di sosial media Facebook serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat,” kata Bawaslu masih dalam rilisnya.

Keputusan Komisi ASN itu berdasarkan pada hasil kajian dugaan pelanggaran nomor 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 19 Mei 2020. Komisi ASN mengkaji bukti-bukti dan menelusuri data serta informasi hasil klarifikasi Bawaslu PurbaIingga terhadap terperiksa yang dikirimkan Jumat (15/5) dan Selasa (19/5).

Dari hasil kajian itu, Komisi ASN merekomendasikan Bupati Purbalingga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjalankan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi itu antara lain menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap 3 ASN dan 25 ASN yang melanggar netralitas ASN.

Selain itu bupati juga diminta mengambil tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komisi ASN juga meminta Bupati Purbalingga mengawasi dan mengimbau ASN di Kabupaten Purbalingga untuk menjaga netralitas dalam berbagai even politik. ASN diminta menghindari keberpihakan dan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas pada momen Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

“Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi satu dari rekomendasi itu.

Bawaslu menyebut Komisi ASN berharap Pejabat Pembina Kepegawaian segera menjalankan rekomendasi dan melaporkan kepada Komisi ASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak rekomendasi diterima.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi ini, maka data pelanggaran ASN akan dimasukan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Data pelanggaran akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut.

Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan, Komisi ASN bersama BKN akan memantau dan mengevaluasi proses mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN yang dimaksud.

Jika rekomendasi tak dijalankan, Komisi ASN bisa merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(afgan)

Tinggalkan Balasan