Satu dari dua orang penjambret HP yang beraksi di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong Purbalingga menyerahkan diri ke polisi beberapa jam usai beraksi, Senin (25/1/2021). Tersangka menyerahkandiri karena mengaku terus dibayangi rasa takut usai menjambret HP dari tangan bocah usia 10 tahun.
Purwokertokita.com, Purbalingga – SS (23) warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga pusing karena tak memegang uang sepeserpun. Begitu juga dengan kawan karibnya, NS (23) warga Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Maka keduanya kemudian bersepakat menempuh jalan pintas untuk mendapatkan uang. Mereka yang sehari-hari tak memiliki pekerjaan tetap keliling menggunakan sepeda motor Honda Beat di wilayah Kejobong.
Sampai di Desa Gumiwang, mereka menjumpai dua orang anak menggenggam HP tanpa pengawasan orangtuanya. Dua bocah yang masing-masing berusia 9 dan 10 tahun itu tengah asyik bermain game di tepi jalan.
SS dan NS tancap gas. Mereka menghampiri dua bocah itu. Dalam sekejap, tangan mereka meraih HP yang berada dalam genggaman si bocah.
Mereka kemudian kembali menarik gas dalam-dalam. Sepeda motor matik itu meluncur menuju arah Kecamatan Kaligondang.
“Anak-anak tersebut diajak ngobrol, saat lengah pelaku merampas handphone kemudian kabur,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono, didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Wakapolsek Kejobong Ipda Imam Saefudin, Kamis (28/1/2021).
Orangtua sibocah, Dewi Jaroh Rahayu (30) dan Kasmini (43) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kejobong.
Setelah meminta ciri-ciri pelaku, anggota Polsek Kejobong melacak keberadaan pelaku sesuai arah pelarian mereka. Polsek Kejobong juga berkoordinasi dengan polsek-polsek lain untuk mempersempit ruanggerak para pelaku.
Namun selang tiga jam setelah beraksi, SS menyerahkan diri ke Polsek Kaligondang. Dari keterangan SS, polisi kemudian menangkap NS. Kasus inipun kemudian terungkap.
“Setelah satu tersangka diamankan, kemudian tersangka lain berinisial NS berhasil diamankan di rumahnya berikut barang buktinya,” jelasnya.
Barang bukti itu antara lain sebuah HP Android merek Samsung Galaxy J2 Prime warna silver, sebuah HP merek Xiaomi tipe Redmi 5A warna hitam. Polisi juga membawa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-3226-TEO yang dipakai kedua tersangka untuk beraksi.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka nekat melakukan perampasan HP karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Satu tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap satu lainnya merupakan buruh pengangkut pasir.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat (2) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pujiono mengimbau kepada para orangtua agar mewaspadai modus kejahatan serupa. Ia meminta orangtua tidak membiarkan anaknya bermainHP tanpa pengawasan.
“Jangan dibiarkan anak-anak untuk bermain handphone tanpa pengawasan apalagi berada di pinggir jalan yang berpotensi menyebabkan tindak kriminalitas,” tuturnya.