Purwokertokita.com, Kebumen – Siapa bilang kehilangan handphone adalah perkara sepele. Kasus video syur artis Gisel Anastasya yang menghebohkan jagat maya dan media nasional itu juga bermula dari kehilangan HP.
Maka terpujilah Polsek Klirong yang baru-baru ini mengungkap kasus hilangnya 4 handphone di rumah Tony (37) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen. Kasus ini terjadi setahun lalu, persisnya pada hari Rabu (19/12/2019).
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat press release menyebutkan handphone dicuri teman korban berinisial KA (28), warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen.
Tersangka dikenal sering bermain ke rumah korban dan beberapa kali diajak makan bersama.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Klirong telah mengamankan tersangka berikut satu dari handphone milik korban.
“Sebelum handphone korban hilang, siang hari pada pada tanggal 18 Desember, tersangka sempat bermain ke rumah korban dan membuka jendela agar memudahkan pencurian pada malam harinya,” kata Sugiyanto, Senin (18/1/2021).
Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 WIB saat seluruh penghuni rumah tengah terlelap. Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya.
Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.
“Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga,” ujar Sugiyanto.
Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilang. Sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.
Usai peristiwa itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong. Hasil penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka KA.
KA sempat menjadi buronan selama satu tahun lebih. Ia akhirnya berhasil diamankan pada hari Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong.
Dari pengakuan tersangka, dua handphone telah dijual ke sebuah counter handphone di Kecamatan Karanganyar Kebumen dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.
“Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri,” kata tersangka KA.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam kurungan paling lama lima tahun penjara. (rad)