Kuras Rp45 Juta dari ATM Korban
Purwokertokita.com, Banjarnegara – Masih ingat kasus pembobolan ATM di SPBU Mandiraja Kabupaten Banjarnegara pada awal Desember 2020? Kasus ini kembali mengemuka setelah Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil membekuk satu di antara empat orang pelaku beberapa hari yang lalu.
Polisi menangkap pria berinisial MH (31), warga Cianjur Jawa Barat, di sebuah hotel di Baturraden. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Dari keterangan polisi, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Satu orang bertugas mengganjal mesin ATM agar kartu ATM korban tersangkut.
Satu anggota komplotan yang lain menyarankan korban agar menghubungi call center. Pelaku ini memberikan nomor call center palsu.
Ketika korban menghubungi nomor itu, anggota yang lain menerima telepon dan meminta nomor PIN korban. Dari nomor PIN inilah pelaku kemudian menguras isi ATM korban.
Seorang korban berinisial WD mengaku kehilangan uang sebanyak Rp45 juta lebih. Ia melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarnegara.
“Pelaku menguras isi rekening, semula berjumlah Rp45.483.006, tersisa Rp259.506, akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 45.223.500,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi.
Sementara itu, tersangka MH mengakui dalam menjalankan aksinya dia bekerja sama dengan tiga rekan lainnya. Dia mengatakan tidak tahu berapa total uang yang
berhasil dikuras dari ATM korbannya.
“Waktu itu saya hanya dibilang sudah dapat, bahkan saya sempat pulang ke Cianjur dan diberi uang Rp 4 juta,” katanya.
MH merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru bebas dari penjara pada Oktober lalu 2020 lalu. Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rad)