Purwokertokita.com, Purbalingga – Warga Desa Kemangkon Kabupaten Purbalingga sekali lagi meluapkan emosi akibat jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Untuk kali kedua, warga menutup akses Jalan Raya Desa Kemangkon agar truk-truk pengangkut pasir tak bisa melintas, Minggu (20/12/2020).
Penutupan kali ini masih lebih baik jika dibanding yang pertama pada 19 November 2020. Kala itu, warga menutup jalan dengan benda apa saja yang bisa menutup jalan. Batang pohon, dinding bambu, kursi bekas dan benda lain dilempar ke jalan hingga bukan hanya truk, sepeda motorpun kesulitan lewat.
Sementara pada pemblokiran kedua, warga hanya menututp separuh jalan dengan barikade berbahan bambu. Warga juga memasang spanduk dari karung bekas dengan tulisan “dump truk dilarang melintas”.
Lalu apa yang membuat warga begitu kesal hingga menutup akses jalan? Seorang warga dari Dusun 1, Kuswandi, menjelaskan, dua bulan setelah aktivitas penambangan pasir di sungai Serayu Dusun 2 dan 3 Desa Kemangkon jalan rusak parah.
Jalan yang semula berlapis aspal hotmix rusak parah akibat lalu lintas truk pengangkut pasir. Kerusakan berdampak pada peningkatan kecelakaan lalu lintas hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kecelakaan hampir setiap hari. Pedagang sayur sempat dua bulan berhenti jualan, pekerja plasma bulu mata juga berhenti karena kolektor tidak mau mengirim bahan dan mengambil barang di plasma,” kata dia ketika ditemui di rumahnya, Senin (21/12/2020).
Warga kemudian berkumpul dan menuntut pihak desa turun tangan. Namun hingga menggelar aksi massa di balai desa, jalan tak kunjung diperbaiki.
Hingga negosiasi penambang dengan warga atas mediasi Polsek Kemangkon digelar. Kedua belah pihak menandatangani semacam surat perjanjian. Penambang memperbaiki jalan sementara warga membuka blokade jalan.
Penambang memenuhi perjanjian dengan memperbaiki jalan. Namun perbaikan tidak sesuai harapan warga.
Warga ingin jalan diperbaiki hingga layak dilalui. Sementara penambang memperbaiki dengan menguruk jalan dengan material sirtu alias pasir dan batu.
Alhasil ketika hujan turun dan truk pengangkut pasir melintas, jalan menjadi kubangan pasir dan lumpur. Sementara ketika cuaca kering, jalan begelombang dan berdebu.
“Ada perbedaan pengertian dari kata layak, menurut kami itu belum layak. Itu yang coba kami komunikasikan,” ujar dia.
Masyarakat menghendaki jalan kembali diperbaiki hingga layak dilalui. Layak yang dimaksud kembali diaspal hingga seperti sedia kala.
Dua Penambang di Kemangkon
Dari keterangan Kuswandi, ada dua penambang di Desa Kemangkon yang berkontribusi terhadap kerusakan jalan. Satu penambang memiliki tiga titik penambangan dan satu penambang lain memiliki satu titik.
“Satu penambang sudah berizin, sementara satu penambang yang lain setahu saya belum berizin,” tuturnya.
Warga menghendaki penambang berhenti beroperasi hingga jalan diperbaiki. Untuk yang belum berizin, warga menghendaki agar melengkapi izin. Seteleha itu, penambang boleh menambang dengan syarat ada perjanjian dengar warga terkait komitmen menjaga kelayakan jalan.
Namun keinginan warga ini tak sejalan dengan kehendak penambang. Setelah melalui mediasi dan gagal bersepakat, warga melaporkan penambang Polres Purbalingga.
Dalam laporan itu, warga menyebut kerusakkan jalan yang disebabkan truk bermuatan over tonase meresahkan warga. Mereka meminta polisi turun tangan mengusut perkara ini.
“Kalau jalan kabupaten masuknya golongan 3B dengan tonase maksimal 8 ton, tapi kenyataannya bobot truk dan muatannya bisa mencapai 15 ton. Bayangkan jika ada ratusan truk melintas setiap hari,” ujar dia.
Tunggu APBD 2021
Pemerintah Kabupaten Purbalingga ketika Pjs Sarwa Pramana menjabat menjanjikan akan memperbaiki jalan yang rusak. Namun perbaikan baru mungkin dilakukan pada tahun anggaran 2021.
Camat Kemangkon, Yuni Rahayu, mengaku telah menjelaskan agar warga bersabar menunggu tahun anggaran 2021 sebagaimana komitmen Pjs Sarwa Pramana. Namun warga tak bisa menunggu lebih lama. Kondisi jalanyang rusak sekian lama sudah tak bisa ditoleransi lagi.
“Saya sulit berkomunikasi karena tidak ada perwakilan warga. Setiap mediasi orang yang datang berbeda-beda,” tutur Yuni yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).
Ia berharap warga bisa memahami untuk mengeluarkan anggaran pemerintah harus melalui mekanisme sesuai undang-undang. Anggaran perbaikan jalan tidak bisa keluar dalam sekejap. Karena itu, warga diimbau agar bersabar menunggu.
Satu di antara penambang, Sunandar Arif Sugianto, enggan memberikan keterangan karena berbagai kesibukan ketika dikonfirmasi. Ia menyatakan akan memberikan keterangan setelah ada waktu luang. Namun hingga berita diturunkan, ia belum juga menjelaskan polemik jalanrusak di Kemangkon. (rad)