Bupati Purbalingga Terbitkan Perbup, Pelapor Dugaan Politik Uang Dihadiahi Rp 2,5 Juta

Peristiwa198 Dilihat
apel anti-politik uang
Pemkab menggelar apel anti-politik uang di pendapa, Senin (7/12/2020)./Foto: Istimewa

Purwokertokita.com, Purbalingga – Bupati Purbalingga yang juga calon bupati petahana menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 98 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat yang Melaporkan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati di Kabupaten Purbalingga. Dalam perbup ini, setiap warga yang melaporkan praktik politik uang akan mendapat penghargaan berupa uang tunai Rp 2,5 juta dari pemerintah kabupaten Purbalingga.

Penghargaan uang tunai diatur pada pasal 5. Pasal ini menyebut pelapor tindak pidana politik uang mendapat penghargaan dalam bentuk uang, piagam dan lainnya yang ditetapkan bupati. Penghargaan akan diserahkan setelah kasus yang dilaporkan berkekuatan hukum tetap melalui keputusan pengadilan.

“Saya sudah menandatangani Perbup Nomor 98 Tahun 2020 terkait pemberian penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang,” karta Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), setelah mengikuti Apel Anti Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020 di Pendapa Dipokusumo, Senin (7/12/2020).

Tiwi menerbitkan perbup ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada 2020. Praktik politik uang dinilai merusak kualitas pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan akan menindak tegas pasangan calon (Paslon) manapun yang nekat melakukan politik uang. Syaifudin mengingatkan ada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 yang mengatur sanksi bagi pemberi maupun penerima politik uang. Sanksi berupa hukuman penjara selama 36 hingga 72 bulan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Siapapun calon, tidak ada jaminan jagonya menang terus dia kebal hukum. Jadi sebagai aparat penegak hukum, walaupun menjadi bagian dari Forkopimda, dalam tataran tugas sebagai penegak hukum tetap profesional dan independen. Tidak saling mencampuri kewenangan,” ujar Syaifudin.

Ia menegaskan, warga yang melaporkan praktik politik uang akan dilindungi dengan merahasiakan identitasnya. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan keselamatan bagi pelapor.

“Dengan adanya peraturan pemkab kita berharap masyarakat punya motivasi untuk menolak dan melaporkan politik uang. Kalau jadi sasaran, dia bisa menolak dan melaporkan,” tuturnya. (rad)

Tinggalkan Balasan