Purwokertokita.com, Kebumen- Perempuan asal Kabupaten Cilacap, AD (39), diperdaya seorang pria yang menjalin hubungan cinta dengannya. Ia ditinggalkan seorang diri di SPBU di Kebumen. Uang dan alat komunikasi miliknya, dilarikan oleh sang kekasih.
Kasus ini bermula dari perkenalan AD dengan MA (37), warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, di jejaring sosial. Singkat cerita, dari perkenalan itu keduanya berpacaran.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan MA pura-pura datang melamar korban di rumahnya di Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, Kabupatem Cilacap, Jumat (28/8).
“Tersangka sempat meminta restu kepada orang tua korban. Saat itu, disaksikan keluarga korban dan para tetangga korban,” jelas AKBP Rudy, Senin (14/9).
Saat lamaran, orang tua korban tak punya firasat buruk. Bahkan orang tua korban mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan ke orang tua tersangka, yang dalam pengakuannya tinggal di Kabupaten Purworejo.
Saat prosesi lamaran, sempat ada kejanggalan. Keluarga korban mengecek KTP tersangka, beralamat di Kabupaten Tegal. Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka.
Restupun akhirnya dikantongi tersangka. Pada tanggal 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo.
Di tengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di Kawasan Gombong Kabupaten Kebumen. Tak puas sampai disitu, handphone android milik korban diembat tersangka.
“Aksi itu diketahui korban, namun karena rasa cintanya, korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu,” kata AKBP Rudy.
Handphone itu dibiarkan korban dimasukkan ke tas tersangka saat meninggalkan Losmen pada hari Minggu 30 Agustus.
Sesampai di SPBU Tersobo Kecamatan Prembun, sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo. Korban lalu memberi tersangka uang Rp 500 ribu.
“Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju. Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapih dan cantik,” AKBP Rudy menambahkan.
Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi. Ternyata tersangka sudah hilang. Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.
Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin (31/8) di rumah orangtuanya di Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen.
“Tersangka mengaku tak pernah menaruh cinta kepada korban,” kata AKBP Rudy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman kurungan 4 tahun penjara. (aar)