Purwokertokita.com, Purbalingga – Pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan usai dalam waktu dekat membuat penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ekstra hati-hati. Selain memastikan kesehatan petugas penyelenggara pemilu, KPU juga mewajibkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terbebas dari Covid-19. Kepastian kesehatan penyelenggara maupun peserta kontestasi politik ini menjadi mendesak agar kelak tidak muncul kluster baru, kluster Pilkada.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga pada Pilkada serentak 2020 mendatang harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Surat keterangan bebas Covid-19 itu untuk memastikan keselamatan yang pasangan calon serta orang-orang di sekitarnya.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan surat keterangan itu harus dikeluarkan rumah sakit yang ditunjuk KPU. Untuk Purbalingga, tes kesehatan pasangan calon dilakukan di RSUD Suradi Tirtanegara Klaten.
“Wajib melampirkan Suket bebas Covid-19 untuk memastikan keselamatan Bapaslon dan orang yang berhubungan dengan yang bersangkutan,” kata Eko Setiawan saat memberi sambutan pada acara rapat koordinasi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020, Selasa (1/9/2020).
Dia menambahkan, ada tiga rumah sakit yang ditunjuk untuk memeriksa kondisi kesehatan pasangan calon bupati Jawa Tengah. Tiga rumah saki itu antara lain RS Karyadi di Semarang, RS Muwardi di Solo dan RS Suradi Tirtanegara di Klaten.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, R Imam Wahyudi yang hadir menekankan pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada. Ia mengingatkan jangan sampai ada kluster baru penularan Covid-19 karena penyelenggaraan Pilkada.
“Harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan agar tidak ada kluster baru misalnya cluster Pilkada,” ucapnya.