Purwokertokita.com, Purbalingga – Kepala Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Sugiarti, tersandung kasus pungutan liar. Ia diduga memungut uang dari tiga perangkat desa yang lolos seleksi. Pungutan ditarik dengan alasan untuk biaya tasyakuran dan pelantikan ketiga perangkat desa karena kegiatan itu tidak masuk di APBDes Bojanegara.
“Sebelumnya kita sudah tetapkan Kepala Desa Bojanegara sebagai tersangka kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa,” kata Kasatreskrim Polres PurbaIingga, AKP Meiyan Priyantoro, Selasa (21/7).
Masing-masing perangkat desa dipungut Rp 26,7 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 80.100.000.
Dari total uang itu, Rp 21,7 juta telah terpakai. Sisanya Rp 58,4 juta disita penyidik Satreskrim Polres PurbaIingga sebagai barang bukti.
Setelah melalui proses penyidikan, Satreskrim melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Purbalingga, Selasa (21/7). Hal itu dilakukan setelah berkas perkara tahap kedua dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku satu orang dan merupakan inisiasi tersangka sendiri. Tersangka memungut uang dengan dalih untuk keperluan kebutuhan dan atau pembiayaan pelantikan karena tidak masuk dan tercatat dalam APBDes Tahun 2020,” ujar dia.
Barang bukti yang disita yaitu kumpulan dokumen terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Bojanegara tahun 2020, uang tunai Rp 58.400.000, tas dan amplop tempat menyimpan uang, sejumlah telepon genggam dan kumpulan kuitansi serta nota pembelian.
Tersangka dijerat primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu dikenakan sangkaan Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan kepada para kepala desa di Kabupaten Purbalingga agar tidak melakukan hal serupa,” tutur dia.
Sementara Rina Astuti SH, penasihat hukum tersangka membenarkan kliennya diduga terlibat perkara pungutan liar. Namun, ia meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah kliennya.
“Beliau ditahan di tahanan kejaksaan negeri dari 21 Juli sampai 9 Agustus,” ujar dia.
Sebab, hingga saat ini kliennya masih berstatus tersangka. Sugiarti belum diputuskan terbukti bersalah melalui proses pengadilan.
“Jadi saya tidak mau banyak berkomentar, sata tidak mau mengintervensi proses yang sedang berjalan,” kata dia. (rad)