Polres Kebumen Endus Indikasi Jaringan Gembong Narkoba di Balik Penangkapan Pemuda Pembawa 11 Paket Sabu

Peristiwa233 Dilihat

Polres kebumen, satnarkoba, sabu, narkoba
Kapolres Kebumen AKBP Rudi Cahya Kurniawan memeriksa barang bukti kejahatan narkotika di Mapolres setempat, Kamis (16/7/2020).

Purwokertokita.com, Kebumen – Informasi peredaran narkoba masuk ke Satuan Resnarkoba Polres Kebumen. Penyelidikan digelar setelah melalui rangkaian verifikasi informasi. Penyelidikan mengerucut pada seorang pemuda berinisial AM (30), warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen.

Setelah mendapat cukup petunjuk, tim Satnarkoba menangkap AM.

AM ditangkap di depan sebuah warung di desa tempat tinggalnya, Selasa (7/7) pukul 22.00 WIB.

Kepada polisi tersangka mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebelum ditangkap. Ketika digeledah, petugas menemukan 11 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam dan uang tunai Rp550 ribu.

Barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka adalah pemakai lama,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan .

Dari hasil pemeriksaan mendalam, kasus ini mengarah pada indikasi perdagangan narkotika lintas-kabupaten bahkan provinsi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp8 miliar,” ujarnya. (Gan)

Tinggalkan Balasan