Aksi Pedofilia di Kebumen Terbongkar Gegara Bekas Cupang, Korbannya Anak Sesama Jenis

Peristiwa278 Dilihat
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mewawancarai tersangka pencabulan anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (17/5)

Purwokertokita.com, Kebumen – AG alias Londo (34) pemuda Desa Mengkowo Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur. Korban merupakan teman bermainnya, Mike (14), bukan nama sebenarnya.

Peristiwa pelecehan seksual terungkap saat orangtua Mike menemukan tanda merah di bagian leher setelah pulang bermain dari rumah tersangka. Orangtua Mike curiga tanda merah itu bekas cupang.

Orangtua Mike kemudian meminta putranya bercerita yang sebenarnya terjadi. Mike pun bercerita telah dilecehkan oleh Londo saat tidur di rumahnya.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis mengungkapkan, peristiwa pelecehan terjadi pada bulan Maret 2020 pukul 23.00 WIB.

“Rumah tersangka memang sering digunakan anak-anak sekitar untuk bermain karambol. Saat kejadian, malam itu korban menginap di rumah tersangka,” kata AKBP Rudy, Minggu (17/5).

Pada saat korban tertidur pulas, tersangka berbaring di dekat korban dan melakukan pelecehan seksual.

Kasus inipun masih diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen. Polisi menduga masih ada korban lainnya.

Tersangka mengaku tertarik dengan laki-laki yang masih di bawah umur.
Tersangka yang katanya masih jomblo itu mengaku memiliki banyak teman bermain yang rata-rata masih di bawah umur.

Dengan mencuatnya kasus ini, Kapolres Kebumen berencana akan melibatkan psikiater untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider pasal 292 KUH Pidana. (Rudal Afgani)

Tinggalkan Balasan