Purwokertokita.com – Pada Januari 2018 Polres Cilacap menemukan 2 kasus peredaran uang palsu di daerah Jeruk Legi Wetan dan Majenang. Hal ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab terkait politik uang yang kerap terjadi di Pilkada.
Belum lama ini, Polres Cilacap menangkap Kepala Desa yang memiliki uang palsu untuk mengganti dana desa yang ia pakai untuk kepentingan pribadi. Ia mendapatkan uang itu dengan membayar 1 banding 2 kepada orang Tasikmalaya di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.
Kasus lain, Polisi menangkap tukang ojek yang membeli uang palsu di Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.
Dari temuan dua kasus upal tersebut, Polres Cilacap berhasil menyita upal senilai Rp 5 juta. Upal tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Tiga tersangka pengedar upal telah diamankan yakni Muslimin, kepala Desa Jeruk Legi Wetan dan Mijo serta Ismawan warga Majenang yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
Melihat hal tersebut, Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto pada Jumat (26/1/2018) mengatakan bahwa pihaknya sedang mengantisipasi agar peredaran uang palsu ini tidak meluas dan merugikan masyarakat.
Apalagi, katanya, saat ini sedang persiapan Pilkada di daerah Jawa Tengah. “Kami berupaya dan berkoordinasi agar uang palsu jangan disalahgunakan oleh masyarakat untuk money politic,” katanya.
Terkait pembuat dan pengedar uang palsu tersebut, Polres Cilacap sedang mengembangkan temuan yang sudah ada. Untuk penjual yang diduga berada di Tasikmalaya, Jawa Barat telah didatangi tapi rumahnya kosong.
Informasi yang sudah dikumpulkan Polres Cilacap, ditaksir uang palsu yang sudah diproduksi dari pembuat di Tasikmalaya itu Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
“Kita terus selidiki dan berkoordinasi dengan Panwaslu dan KPU agar waspada upal serta money politic,” ujarnya.
(aaz/cp)