Kades di Cilacap Ini Membayar Hutang dengan Uang Palsu

Peristiwa212 Dilihat
Polres Cilacap mengungkap kasus penggelapan dana desa dan uang palsu, oknum Kades Jeruklegi, Cilacap, Jumat (26/1) (aar/purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Ulah Muslimin (39), Kepala Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap ini membuat orang menggelengkan kepala. Setelah menilap dana desa (Dandes) senilai lebih dari Rp 500 juta, dia menggunakan uang palsu untuk membayar hutang dan honor perangkat desa setempat.

Aksi nakal Muslimin ini pun terbongkar setelah uang pembagian tunjangan untuk RT/RW tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, motif penggunaan upal dilakukan Muslimin untuk menutup kekurangan Dandes yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dia mengambil jalan pintas dengan membeli uang palsu kepada seorang warga Tasikmalaya.

“Kejadian pada akhir Desember 2017. Pelaku menggunakan upal untuk membayar hutang dan honor perangkat desa. Pengakuannya ia membeli upal dengan nominal Rp 5 juta seharga Rp 2,5 juta,” kata Djoko di Mapolres Cilacap, Jumat (26/1).

Menurut Djoko, Dandes yang digelapkan Muslimin mencapai total Rp 525 juta lebih. Uang yang dipakai untuk kepentingan pribadi itu berasal dari dana Bansus, dana bagi hasil Retribusi Daerah, dana Bagi Pajak Daerah, dana ADD tahap I dan II tahun 2017.

“Sebelum gunakan uang palsu, pelaku juga ikut dalam kegiatan penggandaan uang melalui paranormal. Dia kesulitan kembalikan dandes ini,” tambahnya.

Muslimin mengaku baru pertama kali melakukan pembelian upal. Uang itu diperoleh dari warga Tasikmalaya bernama Empep. Transaksi dilakukan di daerah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.

“Perhitungannya satu banding dua. Uang palsu yang saya dapat Rp 5 juta,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, Polres Cilacap menyita barang bukti 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar. Sedangkan untuk kasus penggelapan telah disita photo copy buku rekening Pemerintahan Desa Jeruk Legi Wetan dan beberapa dokumen terkait.

Atas perbuatannya, Muslimin dikenai pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (AAR/NS)

Tinggalkan Balasan