Purwokertokita.com – Kekurangan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang dialami oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas, berdampak pada terhambatnya penerbitan KTP-E untuk seluruh pemohon yang sudah rekam data.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas, Kartiman mengatakan, kebutuhan blangko KTP-E mencapai 200.000 lembar lebih, namun baru diberi 80.000 lembar secara berkala. Menurutnya, pengiriman blangko KTP-E terus dilakukan tetapi mengalir.
“Belum bisa memenuhi kebutuhan, padahal selain yang sudah rekam, setiap hari selalu ada warga yang melakukan perekaman data KTP-E di kantor kecamatan masing-masing maupun di Kantor Dindukcapil Banyumas,” ujar Kartiman, Selasa (5/12).
Kartiman menambahkan, jumlah blangko KTP-E yang dibutuhkan setiap tahunnya sangat dinamis karena dapat dipastikan selalu ada warga yang baru berusia 17 tahun sehingga wajib memiliki KTP-E atau penggantian KTP-E karena hilang, rusak, baru menikah, cerai, pindah alamat dan sebagainya.
“Jumlah warga wajib KTP-E di Banyumas yang belum melakukan perekaman data, sekitar lima persen atau 75 ribu orang dari total sekitar 1,5 juta jiwa,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada tahun 2018, berdasarkan arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, hal itu tidak menjadi persoalan karena dapat menggunakan surat keterangan (SUKET) pengganti KTP-E yang fungsinya sama.
“Penerbitan surat keterangan pengganti KTP-E sebagai upaya agar masyarakat tidak terganggu dalam beraktivitas sosial maupun kemasyarakatan,” jelasnya. (NS/YS)