Triwulan II 2017, Jumlah Korban Kekerasan di Jawa Tengah Mencapai 643 Orang

Peristiwa223 Dilihat
Seminar Kampanye Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak Bertajuk Akhiri Kekerasan Terhadap Anak di Bale Apoeng, Bojongsari, Rabu (26/07).

Purwokertokita.com – Jumlah korban kekerasan yang tercatat di Jawa Tengah pada tahun 2017 Triwulan II telah mencapai 643 korban jiwa. Jumlah ini berdasarkan jenis kekerasan yang dialami korban berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, trafficking, eksploitasi, kekerasan dalam rumah tangga dan jenis kekerasan lainnya.

Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jawa Tengah, Sri Kusuma Astuti mengatakan, tindak kekerasan pada anak juga ditemukan kasus kekerasan finansial. Menurutnya, hal ini akan berdampak buruk bagi kondisi anak.

“Banyaknya kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak maka diperlukan pelayanan khusus bagi korban kekerasan. Di Jawa Tengah, sudah ada layanan bagi korban kekerasan seperti layanan pengaduan, medis, psikologis, bantuan dan perlindungan hukum dan layanan lain,” ungkapnya, Rabu (26/07).

Menurut Kusuma, demi menurunkan angka korban kekerasan pada perempuan dan anak, BP3AKB melakukan peningkatan kualitas layanan melalui kerjasama. Beberapa kerjasama yang telah dilakukan satu diantaranya penandatangan MoU dengan aparat penegak hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

“Tujuan nota kesepahaman ini salah satunya sebagai akses keadilan bagi korban kekerasan,” katanya.

Selain kerjasama yang dilakukan, BP3AKB juga melakukan inovasi baru dalam rangka menangani korban kekerasan pada perempuan dan anak. Terobosan yang dilakukan yakni dengan memberikan layanan pengaduan dan penanganan secara online yang terintegrasi dengan lembaga layanan, kemudian pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak terintegrasi dengan administrasi kependudukan, dan sistem pencegahan dan perlindungan berbasis masyarakat di desa.

“Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga turut membuat Surat Edaran (SE) tentang peningkatan partisipasi perempuan pada proses pengambilan keputusan, pemenuhan hak, perlindungan perempuan dan anak dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan desa yang responsif gender,” tandasnya. (YS)

Tinggalkan Balasan