Door!! Residivis Ini “Dihadiahi” Timah Panas Saat Akan Kabur

Peristiwa192 Dilihat
Pelaku pencurian barang elektronik di Asrama Polisi Cilacap terluka di kaki sebelah kanan, saat akan kabur ketika hendak ditangkap petugas Polres Cilacap. (Humas Polres Cilacap/Purwokertokita.com)
Pelaku pencurian barang elektronik di Asrama Polisi Cilacap terluka di kaki sebelah kanan, saat akan kabur ketika hendak ditangkap petugas Polres Cilacap.
(Humas Polres Cilacap/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Suparman (40) warga Kampung Utan Bahagia Kelurahan Cengkareng Timur Jakarta Barat “mendapat hadiah” timah panas, saat melarikan diri dari kejaran petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, yang akan menangkapnya di daerah Desa Cimanggu Kulon Kecamatan Cimanggu Cilacap, beberapa waktu lalu.

Suparman yang pernah dihukum pada tahun 2007 di Jakarta dengan kasus serupa, nekat mencuri di Asrama Polisi Teluk Penyu, Cilacap, Minggu (25/10). Ia bersama seorang temannya yang kini buron, nekat mengambil barang elektronik senilai Rp 5 juta milik Rosadi, anggota Polres Cilacap.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Cilacap, Ulung Sampurna Jaya mengemukakan kejadian pencurian terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 12.30 WIB. “Saat ditinggal pergi untuk membeli makanan, pintu asrama dalam keadaan digembok. Saat itu, pelaku berusaha masuk bersama rekannya menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk membuka gembok,” katanya, Kamis (29/10).

Setelah berhasil masuk, kata Ulung, pelaku kemudian mengambil barang elektronik yang terdiri dari satu laptop, tiga handphone, dan satu PlayStation yang berada di ruang tamu. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi meninggalkan asrama menggunakan sepeda motor matik bernomor polisi B 4515 BDG.

“Berselang hanya satu hari, penyelidikan petugas di lapangan akhirnya membuahkan hasil setelah mendapat laporan dari seorang pegawai toko elektronik di Kecamatan Majenang,” katanya.

Saat itu, pegawai toko curiga karena diminta tolong pelaku untuk menjual laptop, handphone dan Play Station. Kecurigaan penjaga toko tersebut terbukti, setelah membuka data laptop yang akan dijual pelaku. Dalam laptop tersebut berisi data dan gambar kepolisian.
“Kemudian saksi melaporkannya ke Polsek Majenang dan anggota kami melakukan penelusuran melalui CCTV yang terpasang di toko. Dari hasil rekaman tersebut, wajah pelaku dapat dikenali petugas,” ujarnya.

Kemudian petugas melakukan penangkapan di rumah istri tersangka. Namun saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Akhirnya, petugas berhasil melumpuhkannya dengan menembak kaki kanan pelaku. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” kata Ulung.

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan