Ini Identitas Korban yang Tersambar Kereta Api di Bumiayu

Peristiwa301 Dilihat
Rangkaian kereta api melintas di Kebumen, Jawa Tengah. (Arisandria/Purwokertokita.com)
Rangkaian kereta api melintas di Kebumen, Jawa Tengah.
(Arisandria/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Pihak PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 5 Purwokerto mengidentifikasi dua korban yang tersambar Kereta Api Fajar Utama di jembatan Sakalibel Bumiayu, Brebes pada Sabtu (12/3) siang.

“Korban pertama bernama Nurafifah beralamat di Dukuh Benda Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes meninggal dunia ditempat kejadian. Sementara itu, rekannya Eliatun Nofikah beralamat di Dukuh Benda, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes menderita luka berat di kepala dan tangan kiri. Kedua korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Bumiayu,” jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Sabtu (12/3).

Surono mengemukakan, pada hari nahas tersebut, dua remaja putri yang merupakan pelajar SMA 1 Bumijawa nekat berswafoto atau selfie di atas jembatan KA Sakalibel. Namun, lanjut Surono, tanpa disadari kereta api Fajar Utama nomor 136 jurusan Yogyakarta yang dikemudikan masinis Purwanto dan asistennya Triswadi meluncur dari arah barat dan menyambar kedua remaja putri tersebut.

“Akibat kejadian itu satu dari dua remaja putri tersebut meninggal dunia seketika di lokasi kecelakaan,” katanya.

Masih menurut Surono, KA Fajar Utama yang menggunakan lokomotif CC 2018325 membawa tujuh rangkaian gerbong bisnis, satu gerbong kereta makan dan satu gerbong khusus barang akhirnya berhenti luar biasa di stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan ini, apalagi akibat masyarakat tidak patuh terhadap undang- undang,” ujarnya.

Baca juga: Selfie di Pinggir Rel Satu Tewas Tersambar Kereta

Ia mengemukakan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur kereta api untuk aktivitas. Padahal, jalur kereta api termasuk area tertutup bagi masyarakat umum.

Lebih lanjut, ia mengemukakan dalam pasal 38 Undang- undang 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ditegaskan ruang manfaat jalur kereta api hanya  untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Tinggalkan Balasan