Bresss… Seorang Pemuda Dikeroyok dan Ditusuk Punggungnya

Peristiwa240 Dilihat
Dua tersangka pengeroyokan di parkiran waralaba modern Desa Tambaksogra, Sumbang ditahan di Markas Polsek Sumbang, Rabu (6/1). Keduanya ditangkap sebelum melarikan diri ke Jakarta. (Uwin Chandra/Purwokertokita.com)
Dua tersangka pengeroyokan di parkiran waralaba modern Desa Tambaksogra, Sumbang ditahan di Markas Polsek Sumbang, Rabu (6/1). Keduanya ditangkap sebelum melarikan diri ke Jakarta.
(Uwin Chandra/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Gejolak darah muda memang susah dikendalikan, bahkan terkadang berujung fatal. Setidaknya, gambaran itu terjadi dalam insiden penusukan terhadap Eko Budiono (23), Warga Desa Ketenger Kecamatan Baturraden, di parkiran sebuah waralaba modern Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Selasa (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa bermula saat seorang tersangka, FA (18) warga Desa Tambaksogra merasa tersinggung terhadap Eko, lantaran korban melihat pelaku sambil menggeber sepeda motor dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, FA pergi menemui temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

“Terus aku berhenti di pertigaan tempatnya AS lagi duduk-duduk. Dari situ kan kelihatan, dia ke Alfamart, terus aku bilang kie (itu). Setelah itu, aku balik lagi terus nungguin di situ. Setelah orangnya keluar, wonge langsung nemoni aku, terus wonge ngomong ora terima apa? Ya aku bilang, aku ora terima ya, mas. Tahu-tahu dari belakang..breess,” katanya saat dimintai keterangan di Markas Polsek Sumbang, Rabu (6/1).

Pelaku pengeroyokan lainnya, AS (19) yang mengikuti FA mengaku sebelum diajak ke lokasi, dirinya sedang menghabiskan minuman keras. “Saat itu, FA ajak saya. Dan saya langsung nemanin. Kemudian setelah sampai lokasi, saya lihat sudah ada yang mukul duluan dan akhirnya saya ikut pukul. Tadinya (pemukulan) di parkiran, terus geser ke arah barat. Setelah itu saya ditarik FA untuk pergi,” ujarnya.

Saat ditanya pangkal permasalahan, AS mengaku tidak mengetahui pasti ujung pangkalnya. Dia hanya mengikuti ajakan FA untuk mencari orang yang dimaksud. Saat dikonfirmasi mengenai pelaku penusukan, keduanya mengatakan pelakunya adalah A alias Bagol.

“Saya sendiri nggak paham sampai ada yang menusuk. Karena saat kejadian, saya sudah tidak ada di tempat karena ditarik FA,” ujar AS.

Dari hasil rekaman CCTV yang berada di depan waralaba modern tersebut, terrekam beberapa adegan pengeroyokan oleh lima pemuda terhadap Eko. Setelah pemukulan bergeser ke arah barat, beberapa warga yang sedang ronda dan melihat langsung membubarkan aksi pengeroyokan. Sedangkan, Eko berjalan kembali menuju pintu masuk waralaba modern, karena tertusuk di bagian punggung.

Menurut Kepala Polsek Sumbang Ajun Komisaris Polisi Supa’at mengatakan ada lima pelaku pengeroyokan terhadap korban Eko Budiono. Saat ini, baru dua tersangka yang tertangkap, yakni FA dan AS. Keduanya ditangkap di wilayah Kebasen, Banyumas saat berrencana akan melarikan diri ke Jakarta.

“Berkat bantuan informasi masyarakat, kedua tersangka ternyata sedang berada di Kebasen pada Rabu (6/1) dini hari. Mengetahui informasi tersebut, kami langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap, keduanya hendak kabur dan berhasil ditangkap,” ujarnya.

Kedua pelaku, akhirnya bisa dibekuk pada Rabu (6/1) pukul 01.00 WIB. Dari keterangan kepada petugas, kedua pelaku berrencana akan melarikan diri ke Jakarta pada pagi harinya. “Keduanya berinisiatif untuk melarikan diri ke Jakarta pada pagi hari. Bahkan, pelaku sudah membawa uang untuk membeli tiket ke Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, ketiga pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran dan pihaknya sudah memegang identitas pelaku utama yang melakukan penusukan. Sementara itu, korban saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.

“Saat ini, kami menyita satu helm yang digunakan untuk pemukulan. Sedangkan, senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam penarian, kemungkinan besar masih dipegang pelaku utama,” jelasnya.

Pelaku pengeroyokan tersebut akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Tinggalkan Balasan