Mulai November, Pemkab Banyumas Berlakukan Cuti Online

Peristiwa239 Dilihat

 

pelantikan pejabat eselon di Pemkab Banyumas Jawa Tengah. (dok.banyumaskab.go.id/Purwokertokita.com)
Bupati Banyumas melantik pejabat eselon di Pendapa Sipanji Purwokerto, Jawa Tengah.
(Dokumentasi Banyumaskab.go.id/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dalam waktu dekat ini akan memberlakukan sistem online untuk pengajuan cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerjanya. Langkah ini dilakukan agar pengambilan cuti pegawai bisa terawasi dengan tertib dan baik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas, Achmad Supartono mengemukakan mekanisme yang dilakukan nantinya, setiap PNS yang akan mengambil cuti tidak lagi menggunakan sistem manual seperti yang terjadi saat ini. “Jadi nantinya setiap PNS akan mengajukan cuti terlebih dahulu sebelum tanggal yang diajukan. Sehingga, sebelum cuti sudah ada persetujuan waktu cutinya,” ujarnya, Kamis (8/10).

Ia mengemukakan sistem ini diharapkan bisa menertibkan secara administratif. Selain itu, dengan penerapan sistem online akan lebih mudah dan praktis karena hanya memasukan data ke dalam sistem komputerisasi pegawai yang ada. “Dengan penerapan cuti online, proses pengajuannya lebih cepat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengemukakan penerapan sistem cuti manual yang diberlakukan selama ini pegawai kerap mengambil cuti melebih kuota yang ditetapkan. “Dengan penerapan cuti online, berbasis sistem komputerisasi memungkinkan pegawai yang bersangkutan bisa mengetahui jumlah cuti yang masih menjadi haknya. Sehingga, tidak terjadi pengambilan cuti melampaui haknya,” paparnya.

Dalam sistem online tersebut, lanjutnya, secara otomatis jumlah pegawai yang bisa mengajukan cuti akan terdata dalam satu periode. Ia menambahkan, total pegawai yang boleh mengajukan cuti pada satu periode, maksimal sepertiga dari jumlah pegawai pada instansi tersebut.

“Tetapi, pengajuan melalui sistem online, hanya untuk cuti tahunan. Sedangkan untuk cuti besar, cuti alasan penting atau cuti sakit tetap diajukan secara langsung kepada atasan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan sistem cuti online yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dari data BKD Banyumas, hingga September 2015, jumlah PNS di Pemkab Banyumas mencapai 15.555 pegawai. Pada Tahun 2016 nanti, dipastikan akan ada 352 pegawai yang memasuki masa pensiun.

Uwin Chandra

Tinggalkan Balasan