Purwokertokita.com – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi Teguh Sungkono untuk sementara memberhentikan pendirian tower salah satu provider dikarenakan belum mempunyai izin pendirian. Tower tersebut berdiri di atas bangunan di lantai 3 di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Purbalingga Kulon Kecamatan Purbalingga.
Teguh mengatakan pendirian tower sudah menyalahi aturan dikarenakan izin belum turun sudah melakukan tahapan pendirian. Sekarang pihak provider sedang tahap pengajuan berkas ke Kantor Penamamam Modal dan Perijinan Terpadu (KPMPT) Purbalingga.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka untuk sementara kita hentikan, sampai ijin benar-benar ada,” ujar Teguh saat melakukan inspeksi penertiban, Selasa (6/10)
Terlihat beberapa orang satpol PP juga melakukan teguran kepada dua orang pekerja untuk turun dari lantai 3 dan segera mengentikan pekerjaannya. Mendengar seruan dari Satpol PP, pekerjapun turun dan menghentikan pekerjaannya.
Sedangkan staf KPMPT yang mendampingi saat itu, Alif Subianto membenarkan tower BTS yang didirikan oleh salah satu vendor belum mempunyai izin, proses perizinan masih dalam tahap pengajuan. Sedangkan kelengkapan berkasnya belum selesai.
Alif menjelaskan pendirian tower ini rencananya akan digunakan salah satu provider yakni dari Telkomsel dengan model singgel full. Setelah proses administrasinya benar dan selesai baru nanti akan dirapatkan dengan pihak SKPD terkait baru keluar Surat Keputusan (SK) bisa atau tidaknya pendirian tower tersebut.
“Karena vendornya mencuri star, atas perintah pimpinan untuk sementara dihentiakan dahulu,” kata Alif.
Arisandria