Aniaya Teman Mabuk, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi

Pukul Korban Karena Teringat Dendam Lama Usai Minum Minuman Keras

Peristiwa209 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Di tengah pesta minuman keras alias miras,  pria berinisial WS (34) warga Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga tiba-tiba teringat dendam lama kepada teman seperminumannya. Ia pun melepas bogem mentah ke wajah AR (31), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Akibatnya, polisi pun turun tangan. Polsek Bobotsari Polres Purbalingga menangkap WS. Ia diamankan karena diduga melakukan penganiayaan.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Senin (13/11/2023) mengatakan peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB.

Korban berinisial AR (31) warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Korban merupakan teman akrab pelaku pemukulan.

“Pelaku melakukan penganiayaan di salah satu gudang rice mill wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga,” jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya.

Disampaikan bahwa kejadian bermula pada hari kejadian, pelaku datang ke salah satu rice mill di Desa Limbasari. Di lokasi, pelaku bertemu dengan korban dan sejumlah temannya yang sedang pesta miras.

Tersangka kemudian bergabung untuk ikut pesta miras bersama korban dan teman-temannya. Saat miras habis, tersangka teringat bahwa korban pernah membuatnya sakit hati karena telah melanggar janji tentang blokir nomor telepon.

“Tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan mengepal mengenai bagian mata kanan, pipi kanan, leher, kepala dan dada,” ungkapnya.

Akibatnya pemukulan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka memar pada mata kanan, keluar darah dari hidung kanan dan mengalami sakit serta kepala pusing.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (19/10/2023).

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan FERRARI yang ada bercak darah.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.***

Tinggalkan Balasan