APBD Kebumen Rp 2,7 Triliun, Prioritas untuk Infrastruktur

Peristiwa224 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN-Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (30/11/2021), telah menyetujui Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kebumen tahun 2022.

Pendapatan daerah dalam dokumen RAPBD tahun 2022 adalah sebesar Rp. Rp2.714.859.917.000,00. Nilai ini lebih kecil dibandingkanĀ  APBD Perubahan tahun anggaran 2021, yakni sebesar Rp 2.740.757.719.094.

“Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 setelah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kebumen,” demikian bunyi keputusan sidang yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kebumen Sarimun, Selasa (30/11).

Setelah disetujui DPRD, hasil keputusan sidangĀ  tentang Raperda RAPBD Kabupaten Kebumen tahun 2022 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Kebumen untuk dievaluasi.

Dalam Perda RAPBD 2022 juga disebutkan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kebumen sebesar Rp. 407.718.602.000. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.264.817.935.000. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp. 138.192.638.000.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, arah kebijakan dan tema pembangunan tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen tahun 2021-2026 dan Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2021 masih seputar peningkatan infrastruktur.

“Arah pembangunan kita sesuai RPJMD, masih dalam hal peningkatan kualitas Infrastruktur dalam rangka Pemulihan Ekonomi serta Penerapan Open-Gov dan Pengembangan Sistem Pendidikan dan Kesehatan Adaptif Bencana,” ujar Bupati.

Tema dan arah kebijakan tersebut, kata Bupati tentunya juga menjadi bagian dari tema dan arah kebijakan dalam RAPBD tahun anggaran 2022. Prinsip penyusunan anggaran sudah diatur dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

Yakni harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Kemudian tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya. (JAC)

Tinggalkan Balasan