Pagar Makan Tanaman, Paman Rudapaksa Ponakan yang Berusia 13 Tahun

Peristiwa246 Dilihat
Petugas Reskrim Polresta Banyumas menginterogasi pelaku kasus rudapaksa di Kabupaten Banyumas, beberapa hari lalu. /Foto: Humas Polresta Banyumas

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Guntur bergemuruh dalam dada ED (39), warga Kabupaten Sioarjo, Jawa Timur ketika menyaksikan putrinya, NR (13), diperkosa. Ironisnya, pelaku yang berinisial GH (43), warga Kabupaten Banyumas, adalah paman penyintas yang dipercaya untuk menjaganya.

Tak perlu banyak berpikir, ED melaporkan tindakan keji keluarganya itu ke polisi. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim Reskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku beserta barang bukti, Kamis (04/11/2021).

Barang bukti yang disita berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana dalam warna cokelat, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana warna biru, dan satu potong celana dalam warna biru guna penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali sejak November 2019. Penyintas selama ini tinggal bersama pelaku karena sekolah di Banyumas.

Namun pelaku dibutakan nafsu. Suatu malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk ke kamar penyintas. Ia mendekati, lalu merudapaksa penyintas.

“Pelaku GH (43) melakukannya pada saat korban NR (13) sedang bermain handphone di dalam kamar rumah milik tersangka, tiba-tiba tersangka masuk kedalam kamar dan kemudian duduk di samping korban kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry.

Polisi menjerat GH dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan