PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – FA alias Boy (20), warga Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga baru saja menenggak minuman keras. Di bawah pengaruh alkohol, ia nekat mencuri sepeda motor di halaman parkir warung Mie Ayam, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Karanganyar, Senin (11/10/2021).
“Saat tersangka mengambil sepeda motor ada warga yang melihat,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Sabtu (30/10/2021).
Warga yang sempat melihat aksi si Boy mencari pelaku. Mereka menemukan Boy tengah nongkrong bersama teman-temannya sesama anak punk di “base camp” dekat pasar induk Kecamatan Karanganyar.
Si Boy digelandang ke Mapolsek Karanganyar. Kini kasusnya ditangani Unit Reskrim Polsek Karanganyar.
Pengakuan si Boy kepada polisi, ia mengaku mencuri sepeda motor warga. Niat mencuri muncul ketika ia melihat kesempatan, kunci motor masih menggantung.
“Melihat itu terus ada niat untuk mencuri. Saya pikir tidak ada yang melihat saat mencuri,” ujar Boy, yang juga anak punk yang biasa mangkal di Pasar Karanganyar, Kebumen.
Karena perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. Boy yang kini menyandang status tersangka terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.