Korupsi di Kecamatan Purbalingga, Rp 334 Juta Diduga Ditilep

Peristiwa429 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Lalu Syaifudin, menjelaskan kasus korupsi APBD di Kecamatan Purbalingga pada konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (12/3/2021). /Foto: Dok. Kejari Purbalingga

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri Purbalingga menerbitkan surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2020, Jumat (12/3/2021).

Pada tahap penyelidikan, tim penyelidik menemukan setidaknya ada Rp 334 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan ini menjadi bagian dari fakta yang ditemukan sebagai pendukung untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Setelah dua minggu saya menugaskan tim penyelidik di bawah pimpinan Kasi Khusus untuk menyalurkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat. Hasil penyelidikannya sudah dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Lalu Syaifudin, pada konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (22/3/2021).

Dana dari pos operasional dan belanja peralatan kantor itu dikelola pihak yang tidak seharusnya mengelola. Setelah itu, laporan pertanggungjawaban anggaran ini direkayasa atau fiktif.

Sebanyak 40 orang telah diperiksa. Mereka antara lain pejabat di Kecamatan Purbalingga dan pemkab Purbalingga serta pihak ketiga yang bermitra denganĀ  Kecamatan Purbalingga. Meskipun demikian, Kejari belum menetapkan satupun tersangka kasus ini.

Atas dasar hasil penyelidikan ekspose perkara, Kajari menindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan. Selanjutnya tim penyidik akan melanjutkan tugas berikutnya, antara lain menyusun rencana penyidikan yang meliputi jadwal pemeriksaan saksi, jadwal penyitaan, dan jadwal penggeledahan.

“Tujuannya untuk mendapatkan alat bukti guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujar Lalu.

Kajari mengimbau masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi melalui aplikasi “Randu Bangga”. Aplikasi tersebut adalah aplikasi resmi milik Kejaksaan Negeri Purbalingga yang bisa diakses seluruh masyarkat melalui laman website kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id.

Tinggalkan Balasan