Ngeri, Penjual Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara

Peristiwa281 Dilihat

Sidang vonis kasus peredaran miras di BanjarnegaraPURWOKERTOKITA. COM, BANJARNEGARA-Pengusaha Banjarnegara Y (54) yang memiliki toko di Jalan Pemuda  akhirnya divonis enam bulan penjara oleh hakim pengadilan  negeri (PN) Banjarnegara.  Ia terbukti melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 1019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran minol atau minuman beralkohol. Y terjerat dua kasus sama terkait peredaran miras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara Esti Widodo mengungkapkan,   petugas Satpol PP sempat melaksanakan operasi miras di toko milik tersangka. Pihaknya mendapati 206 botol miras berbagai merk di toko itu, (19/1/2021) lalu. Barang bukti disita. Saksi-saksi telah diperiksa untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan perkara.

Hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, Jumat, (5/2/2021), berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Namun tersangka tidak hadir dengan alasan sakit.

Di sisi lain, tersangka melalui penasehat hukumnya ternyata mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Banjarnegara terhadap proses penetapan tersangka dan penyitaan serta penggeledahan. Poses sidang pra peradilan di PN Banjarnegara pun masih berjalan.

“Akhirnya Senin kemarin dilakukan pelimpahan berkas perkara lagi di PN, dan pada hari itu juga dilaksanakan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, ” katanya

Hakim akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan penjara.

Rupanya, status tersangka saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama. Pada kasus serupa, ia diduga mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1495 botol miras berbagai merk. Ia divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun. Hakim pun memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu.

“Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis  hakim terhadap terdakwa adalah 6 bulan kurungan,” jelasnya

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap hukuman itu bisa menjadi efek jera bagi terdakwa. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi penjual lainnya.

Pemerintah Daerah, kata dia, tidak main-main dan  berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran miras.

“Ini sesuai komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras,” kata bupati

Tinggalkan Balasan