Dihakimi Massa Gegara Tepergok Curi Gabah, Pemuda di Kebumen Mengaku Hasil Curian untuk Bermain “Game Online”

Peristiwa260 Dilihat

Purwokertokita.com, Kebumen – Remaja 17 tahun berinisial AF asal Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen nekat mencuri gabah hingga puluhan kali. AF mencuri untuk memenuhi hasratnya bermain game online.

Namun aksinya yang terakhir kepergok warga. Ketika itu, ia mencuri di Desa Kembang Sawit Kecamatan Ambal pada hari Kamis (21/5) pukul 19.00 WIB.

AF sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Beruntung Polsek Ambal segera datang ke lokasi kejadian, sehingga aksi main hakim sendiri bisa segera dihentikan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengayakan, modus tersangka adalah mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah.

“Tersangka menunggu korban lengah. Tersangka mengambil gabah yang siap jual. Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah,” kata Rudy saat press rilis, Kamis (28/5).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mewawancarai tersangka kasus pencurian gabah di Kecamatan Ambal Kebumen saat pers rilis di Mapolres setempat, Kamis (28/6)

Pencurian gabah kerap terjadi di Ambal. Hal ini membuat warga sekitar Ambal menjadi geram. Sehingga ketika ada pencuri gabah yang tertangkap, warga meluapkan kemarahannya.

Tersangka mengaku nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game online “Free Fire dan Mobile Legend”. Dalam seminggu tersangka yang bekerja menjual rumput bisa main bareng hingga lima kali.

Setia kali bermain game, tersangka bisa menghabiskan 15 jam non stop di Warnet.

“Setiap akan main, tersangka mencuri dulu. Tersangka mencuri satu paket dengan sepeda ontel. Selanjutnya gabah dibawa menggunakan dengan sepeda yang juga hasil curiannya,” ujar Rudy.

Tersangka kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun. Setiap beraksi, ia tidak butuh waktu lama untuk menggondol gabah hasil panen para petani.

Rudy mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada. Ia berpesan kepada para petani untuk menyimpan gabah hasil panen di tempat yang aman atau di dalam rumah.

“Sudah sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga juga harus waspada. Gabah baiknya disimpan di tempat aman. Kita persempit kesempatan pelaku kejahatan,” kata Rudy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Kini tersangka betul-betul tidak bisa menyalurkan hobi game online. Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan melakukan aksi pencurian gabah di kemudian hari. (Afgan)

Tinggalkan Balasan