PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Tempat hiburan malam kembali menjadi sasaran razia Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jumat (18/6/2021) malam. Satresnarkoba menggelar razia peredaran gelap narkoba di sejumlah tempat hiburan karaoke untuk menekan peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan karaoke di empat lokasi. Termasuk melakukan pemeriksaan urine,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Muhammad Muanam.
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan karaoke tersebut menunjukkan tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba.
“Dalam kegiatan kita juga pantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk menyosialisasikan tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro,” ucapnya.
Surat Edaran Bupati Purbalingga satu di antara isinya yaitu usaha hiburan seperti karaoke, warnet dan game online serta usaha sejenisnya wajib tutup total mulai tanggal 21-28 Juni 2021.
“Kami berharap dengan kegiatan yang sudah dilakukan mampu menciptakan kondisi wilayah yang aman dari peredaran narkoba. Selain itu, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan,” ujarnya.