Polresta Banyumas Tangkap Tersangka Rudapaksa

Korban Warga Brebes Berusia 20 Tahun

Peristiwa96 Dilihat

BANYUMAS, PURWOKERTOKITA.COM — Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menangkap tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Polisi menetapkan seorang pria berusia 22 tahun sebagai tersangka berinisial YAR alias Y, warga Kabupaten Brebes. Polisi menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap pada 17 September 2026. Polisi mengungkap kasus ini pada Senin (21/9/2026) pukul 19.30 WIB di kantor Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menerangkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) pukul 18.00 WIB di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara bermula ketika tersangka menjemput korban FD (20) warga Kabupaten Brebes ini untuk menonton film di sebuah bioskop di Purwokerto. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke sebuah penginapan dengan alasan hendak menemui temannya.

“Sesampainya di penginapan, korban sempat meminta untuk pulang karena telah dicari keluarganya. Namun, menurut keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban. Setelah kejadian, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka,” ungkap Kapolresta.

Kasus tersebut kemudian masuk ke kepolisian. Kemudian, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya invoice penginapan atas nama tersangka, pakaian yang dikenakan korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo dan hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.

Kapolresta menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum, sekaligus dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.

“Tersangka ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam ketentuan pidana sebagaimana Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Tinggalkan Balasan