Polres Purbalingga Rekonstruksi Kasus “Ipar Adalah Maut”, Tersangka Peragakan 33 Adegan Pembunuhan

Peristiwa341 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Satreskrim Polres Purbalingga menggelar rekonstruksi Kasus pembunuhan di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga yang terjadi pada bulan Mei 2024. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (15/7/2024) siang.

Dalam rekonstruksi, polisi mengatur lokasi seperti dengan tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasihat hukum tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto mengatakan, reka ulang atau rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu (15/5/2024) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga menghadirkan tersangka.

Tersangka yaitu NS alias Gendon (29) pedagang bakso, alamat Desa Cipaku Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban yaitu Misro (33) yang tinggal di rumah yang berdempetan dengan tersangka. Mereka merupakan satu keluarga dengan relasi ipar.

“Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan dengan tujuan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia.

Pada rekonstruksi ada 33 adegan yang diperagakan. Adegan tersebut dimulai dari awal mulai kejadian, hingga proses terjadinya tindak pidana pembunuhan.

“Rekonstruksi menghadirkan tersangka yang memperagakan secara langsung seluruh adegan. Dibantu peran pengganti dari personel Satreskrim untuk peran saksi dan korban,” katanya.

Rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Purbalingga yang diilustrasikan sebagai TKP aslinya. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka maupun perkembangan situasi yang ada.***

Tinggalkan Balasan