Mudik Pakai Travel Gelap, Lima Orang Di-rapid Test di Banyumas

Peristiwa306 Dilihat
Pospam 3T Presisi Ajibarang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas menindak travel gelap dari Jakarta tujuan Kebumen dan Purworejo, Selasa (4/5/2021). /Foto: Dok Satlantas Polresta Banyumas

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Pospam 3T Presisi Ajibarang   Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas menindak travel gelap dari Jakarta tujuan Kebumen dan Purworejo, Selasa (4/5/2021) siang. Petugas meminta penumpang dan pengendara travel menjalani rapid test antigen di lokasi.

Mobil travel merek Grand Max warna hitam Slamet Hadi Leksono (51) membawa lima penumpang. Mobil bernomor polisi B 1450 PRE terjaring petugas pos yang sedang menggelar penyelatan.

Mobil ini tidak mempunyai izin trayek namun membawa penumpang. Para penumpang juga membayar tarif yang dipungut pengendara.

“Menurut keterangan penumpang, masing-masing membayar Rp 250 ribu,” ujar Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno.

Kemudian petugas memberikan arahan kepada pengemudi dan penumpang terkait pelanggaran tersebut.

Setelah dijelaskan petugas kemudian menilang mobil dengan menahan mobil sebagai barang bukti. Saat ini mobil telah diamankan di mako Satlantas Polresta Banyumas. Pengemudi melanggar pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Setelah menjalani rapid test, mereka kami antar, ada juga yang menunggu dijemput keluarga,” kata dia.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Untuk para pelaku usaha angkutan umum juga diimbau untuk mematuhi aturan larangan beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Tinggalkan Balasan