Purwokertokita.com, Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menetapkan Dyah Hayuning Pratiwi – Sudono sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalinga terpilih. Penetapan berlangsung melalui rapat pleno terbuka di Aula KPU, Jumat (22/1/2021).
Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini mendasari surat dari Mahkamah Konstitusi RI nomor 165/Pan.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 dan surat KPU RI nomor 60/PI.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021.
Pada rapat pleno ini hadir paslon nomor 2 dan paslon nomor 1. Namun paslon nomor 1 hanya calon wakil Bupati Zaini Makarim Supriyatno yang hadir. Selain itu hadir juga Bawaslu dan seluruh Parpol yang memiliki kursi di DPRD.
Penentapan paslon bupati danwakil bupati terpilih didasari hasil rekapitulasi Pilkada 2020 pada 15 Desember 2020. Hasil rekapitulasi menunjukkan paslon nomor 1 (Mohmmad Sulhan Fauzi-Zeni Supriyatno) meraih 238.735 suara (45.26%), sedangkan paslon nomor 2 (Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono) meraih 288.741 suara (54.74%).
“Maka hari ini paslon nomor 2 kami tetapkan sebagai pemenang dan akan kami ajukan kepada DPRD Purbalingga yang selanjutnya diproses pelantikannya,” kata Komisioner KPU Divisi Parmas, SDM & Kampanye, Andri Supriyanto.
Pilkada telah usai. KPU menyerukan Purbalingga bersatu menuju Purbalingga lebih baik dan amanah.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pemda, TNI, POLRI, Parpol, seluruh jajaran penyelenggara, serta seluruh lapisan masyarakat, sehingga Pilbup Purbalingga berjalan lancar dan damai,” ujar dia. (rad)