PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, Polda Jateng menangkap basah komplotan spesialis pencuri kabel fiber optik saat beraksi di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Minggu (21/5/23).
Komplotan maling beranggotakan empat orang ini ketahuan warga saat mengangkut kabel sepanjang 4 ribu meter ke dalam mobil. Seketika itu, warga melapor ke Polsek Purwokerto Selatan.
Petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan langsung bergerak ke lokasi. Namun sayang, hanya satu yang tertangkap, tiga pelaku lain berhasil kabur.
Dari keterangan polisi, keempat pelaku antara lain SD (31), SG (26), WG (30) dan RS (30) semuanya warga Kecamatan Dayehluhur Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kabel optik seberat 410 Kg yang mereka curi merupakan kabel milik PT Alfatel Cipta Indonesia.
“Selanjutnya Tim berusaha untuk memancing pelaku yang lain dan berhasil menangkap ketiga pelaku lainya di depan masjid Al Biru Jalan Lesan Pura Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman SH MH.
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu hasbel kabel fiber optik sepanjang 4 ribu meter dengan berat 410 kg dan mobil Daihatsu grand max warna silver nopol R-9107-QF sebagai sarana,” kata dia.
Dari hasil pengembangan, keempat tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kabel fiber optik di Banyumas dengan TKP di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja dan di wilayah Kecamatan Lumbir.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.***