Diancam Pidana Pelanggaran Netralitas Aparat Negara, Kades di Purbalingga Protes

Kades protes cuti untuk kampanye layaknya pejabat publik lain seperti gubernur yang cuti untuk kampanye Pilpres.

Peristiwa205 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengundang seluruh kepala desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Purbalingga di Hall Indragiri Owabong, Bojongsari, Senin (18/11/2024). Di hadapan 239 kades dan lurah, Bawaslu mengingatkan agar netral pada Pilkada serentak 27 November mendatang atau akan berhadapan dengan hukum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, dalam sambutannya menegaskan pentingnya netralitas untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah konflik kepentingan.

“Sebagai pemimpin di wilayah masing-masing, kepala desa dan lurah harus menjaga netralitas demi menciptakan stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan,” ujarnya.

Baca juga: 13 Orang Daftar Bintara Kompetensi Khusus Polri dari Purbalingga

Selain poin di atas, Misrad turut menjelaskan tahapan yang berjalan saat ini. Selain kampanye, tahapan krusial lainnya yakni persiapan distribusi logistik. Terkait tahapan distribusi logistik tersebut, Misrad turut menjelaskan tantangan yang muncul pada musim hujan menjadi tantangan, terutama di wilayah pegunungan dan sekitar sungai.
Mewakili Plt Bupati Purbalingga, Juli Atmadi (Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga) dalam kesempatan yang sama turut mengingatkan agar kepala desa dan lurah menciptakan suasana damai di masyarakat, menghindari konflik akibat perbedaan pilihan, dan mendukung kelancaran pemilihan.

Selalu narasumber kegiatan, AKBP Rosyid Hartanto, Kapolres Purbalingga menjelaskan larangan yang berlaku bagi pejabat negara, ASN, dan kepala desa selama tahapan pemilihan, termasuk tidak menggunakan kewenangan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

“Pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 188 UU Pemilihan,” tegasnya.

Selain itu, kepala desa juga diimbau berperan aktif menangkal berita hoaks dan mencegah polarisasi masyarakat yang berpotensi memicu konflik.

Senada dengan Kapolres Purbalingga, Panji Bangun Indriyanto, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Purbalingga menjelaskan, pelanggaran netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan, merupakan delik formil, sehingga jeratan pasal tersebut tidak memandang ada tidaknya implikasi di tengah masyarakat.

“Karena pelanggaran netralitas Kades tersebut merupakan jenis delik formil, maka sudah seharusnya Bapak dan Ibu Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Purbalingga, harus lebih berhati-hati dalam bertindak selama Pilkada,” kata Aji.

Setelah sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah peserta mengkritik penerapan aturan netralitas. Salah satu peserta mempertanyakan mengapa hanya kepala desa yang disorot dan tidak memiliki hak untuk cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye.

“Pejabat lain juga sering terlihat berpihak, Gubernur misalnya, cuti di luar tanggungan negara untuk ikut berkampanye untuk calon presiden, kenapa kepala desa tidak ada,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyatakan aturan netralitas berlaku untuk semua pejabat sesuai undang-undang.

“Kepala desa memiliki posisi strategis ditengah masyarakat, adapun terkait kebijakan cuti untuk kampanye, memang tidak ada aturan khusus untuk kepala desa, namun demikian jika merasa dirugikan, kepala desa bisa saja mengajukan judicial review kepada MK,” Pungkas Misrad.

Tinggalkan Balasan