Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Permendikbud Ini Dapat Dukungan Luas

Peristiwa272 Dilihat
Sumber: https://thecolumnist.id/artikel/say-no-to-sexual-harassment-919

PURWOKERTOKITA.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi dan mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi diperlukan karena praktik ini juga terjadi di kampus. Makadari itu, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan warga di lingkungan pendidikan.

“Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, (Jumat 5/11/2021).

Bintang menegaskan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kami tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” ujar dia.

Permendikbudristek tersebut dinilai tepat menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.

Ia juga menegaskan penyintas tindakan kekerasan seksual harus mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Karena itu, adanya penangan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbudristek tersebut menjadi langkah maju yang menunjukan keberpihakn kepada korban.

Menteri Bintang mengharapkan regulasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus bisa diterapkan secara cermat dan tepat sehingga proses pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak.

 

Tinggalkan Balasan