PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Bawaslu Purbalingga menyelenggarakan rapat koordinasi pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023. Acara mengumpulkan berbagai pihak yang memiliki peran kunci dalam memastikan integritas dan kelancaran Pemilu tahun 2024 di wilayah Purbalingga. Rapat koordinasi ini dihadiri anggota KPU, Satpol PP, Dinkominfo, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Bakeuda, serta perwakilan dari partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilihan. Tempat pelaksanaan rapat adalah Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Teguh Irawanto Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yang mewakili Ketua Bawaslu Purbalingga, menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi ini. Dalam sambutannya, ia mengatakan kegiatan pencegahan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Purbalingga sudah sangat massif dan merupakan bentuk perhatian kepada partai politik agar tidak terjadi pelanggaran.
“Bapak Ibu (Parpol red) sudah sering mendapat imbauan, itu adalah bentuk pencegahan sebelum penindakan. Harapannya, jangan sampai terjadi pelanggaran oleh partai politik,” kata Teguh Irawanto.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dengan mengatakan, “Harapannya, pesta demokrasi ini dapat dilaksanakan dengan lancar, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip Pemilu.”
Heru Tri Cahyono, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menjelaskan peraturan yang berlaku terkait pemasangan alat peraga sosialisasi dan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye. Heru juga menekankan pentingnya berkoordinasi dalam mengadakan pertemuan partai internal dan memberikan saran.
“Pertemuan partai internal diperbolehkan, dengan catatan pemberitahuan kepada Bawaslu atau KPU sangat diharapkan, terutama jika ada Caleg yang berencana melakukan pertemuan,” ujarnya.
Imam Nurhakim, anggota KPU Purbalingga, turut memberikan pandangan bahwa Kampanye merupakan penyampaian visi misi dan Program yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih.
“Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, dan program. Bagian dari unsur kampanye adalah citra diri, yaitu nomor urut, foto, dan/atau gambar,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menuturkan bahwa sesuai PKPU peserta pemilu diberikan ruang untuk bersosialisasi sebelum tahapan kampanye dilaksanakan. “kalau sekedar sosialisasi, pemasangan bendera dan pertemuan terbatas ini diperbolehkan,” tegas Imam.