PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA -Dua orang sahabat seperminuman tercerai setelah cekcok. Tragis, cekcok berujung perkelahian hingga salah satu terluka akibat senjata tajam.
Alkisah ada dua sekawan yang bersahabat karib. Keduanya kerap menghabiskan waktu bersama, bercengkrama sembari menenggak anggur merah, vodka, ciu atau sekadar kopi hitam.
Namun persahabatan bak kepongpong ini retak setelah keduanya terlibat cekcok. Bermula dari kongkow minuman keras di rumah AF (43), salah satu dua bestie ini, mereka tetiba berselisih.
Ternyata penyebabnya AF diminta mengantar sohibnya pulang namun ia terus saja menunda. Sohibnya pun tak berhenti merengek.
Entah setan mana yang lewat, rengekan itu membuat AF naik pitam. Cekcok keduanya pun tak terhindarkan.
Istri AF dari dalam rumah mencoba melerai. Namun sia-sia. AF justru dilempar batu sahabatnya itu.
Meski habis menenggak miras, reflek AF masih terjaga. Ia masih bisa menghindar layaknya gerakan slow motion Neo menghindari hujan peluru pada film “The Matrix”.
AF kemudian lari ke dalam rumah dan memungut kudi, golok khas Banyumas dari tempat penyimpanannya. Diayunkannya kudi itu menyasar mantan bestienya itu.
Seketika ayunan kudi ditangkis sekenanya dengan tangan hingga terluka. AF kembali mengayunkan kudi dan kali ini mengenai pelipis kiri pria yang pernah jadi sobat karibnya itu.
Perkelahian ini berhasil dilerai sebelum jatuh korban jiwa. Korban yang terluka akibat senjata tajam segera dilarikan ke fasilitas medis.
Korban lantas melapor ke polisi. Berbekal laporan ini, Satreskrim Polres Purbalingga mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Setelah cukup, polisi menangkap AF.
Namun AF tak di rumah. Selidik punya selidik, AF kabur ke Banyumas, di rumah istri keduanya. Ia dicokok petugas dan digiring ke Mapolres Purbalingga.
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap AF, warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Rabu (12/4/2023) mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB. TKP di belakang rumah pelaku, wilayah Kelurahan Mewek.
“Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kudi hingga korban mengalami luka robek sepanjang 10 centimeter pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023,” ungkapnya lagi.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah kudi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selain itu, satu bongkah batu yang dilempar korban ke tersangka.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.***