Abaikan Protokol Kesehatan, Polisi Bubarkan Pentas Kuda Lumping di Purbalingga

Peristiwa270 Dilihat
Aparat TNI-Polri Kecamatan Karangjambu membubarkan pementasan ebeg balias kuda lumping karena tak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (19/12/2020).
Aparat TNI-Polri Kecamatan Karangjambu membubarkan pementasan ebeg balias kuda lumping karena tak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (19/12/2020). /Foto: Humas Polres Purbalingga

Purwokertokita.com, Purbalingga – Kartini tak ingin melewatkan momen penting anak lelakinya tanpa perayaan. Anak lelakinya yang mulai tumbuh besar baru saja dikhitan atau disunat. Kartini ingin mengekspresikan rasa syukur dengan menyuguhkan hiburan kuda lumping untuk warga Desa Sanguwatang Kecamatan Karangjambu Kabupaten Purbalingga, Sabtu (19/12/2020).

Namun niat baik itu tidak berada pada waktu yang tepat. Aparat gabungan TNI-Polri datang membubarkan pertunjukan kuda lumping yang digelar di halaman rumah penyelenggara. Aparat membubarkan pertunjukan ini karena acara ini tak mengindahkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Polsek Karangreja tidak menerima pemberitahuan acara ini. Mereka justru tahu dari informasi yang tersebar di Facebook.

“Kami datangi lokasi kegiatan kuda lumping bersama dengan personel TNI Koramil Karangreja. Tujuannya memberikan imbauan untuk membubarkan kegiatan,” kata Kapolsek Karangreja, Iptu Catur Subagyo.

Kapolsek menjelaskan, dalam masa pandemi Covid-19 ada larangan melaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, ia mengingatkan warga untuk tidak mengadakan acara yang melibatkan massa, termasuk pentas kuda lumping.

“Setelah kami berikan arahan, pentas kuda lumping akhirnya dihentikan. Penyelenggara bersedia membubarkan pentas kuda lumping,” ujar dia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama netizen yang sudah berperan aktif dan positif memberikan informasi. Khususnya turut serta memantau aktivitas lingkungan di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.(rad)

Tinggalkan Balasan