Tega! Pecatan PNS Asal Purbalingga Tipu Guru Honorer Rp 370 Juta

Peristiwa220 Dilihat
Penipuan bermodus pengangkatan PNS di Purbalingga
Kabag Ops Polres Purbalingga,Kompol Pujiono mewawancarai tersangka penipuan bermodus pengangkatan PNS, Jumat (22/1/2021)./Foto: Istimewa

 

Purbalingga – Polsek Purbalingga menangkap pria berinisial RR (40) atas kejahatan penipuan bermodus pengangkatan PNS. RR menjanjikan pengangkatan menjadi PNS kepada seorang guru honorer dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Total, seorang korban kehilangan Rp 370 juta.

RR merupakan warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga. Sejak diberhentikan sebagai PNS, ia mengalami kesulitan ekonomi. RR terlilit utang ratusan juta.

“Tersangka melakukan penipuan pada kurun waktu Desember 2017 hingga September 2020,” kata Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (22/1/2021) didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kapolsek PurbaIingga AKP Nur Susalit.

Penipuan terbongkar setelah Teguh Santosa (40), seorang korban penipuan, melapor ke Polsek Purbalingga. Teguh merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari Kabupaten PurbaIingga.

Ia menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan RR agar istrinya yang merupakan guru honorer bisa diangkat menjadi PNS. Penyerahan uang dilakukan bertahap secara tunai maupun transfer online.

“Untuk menyakinkan korban, tersangka membuat surat pengangkatan PNS palsu. Selain itu, membuat kwitansi palsu bukti biaya pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PurbaIingga,” kata Pujiono.

Setelah selama tiga tahun, istrinya tidak kunjung diangkat PNS. Dari sini orban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Korban kemudian melaporkan kejadian di Polsek PurbaIingga pada awal Januari 2021. Berdasarkan laporan ini, polisi menggelar penyelidikan hingga tersangka ditangkap.

“Tersangka diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu 13 Januari 2021. Tersangka warga Kelurahan Purbalingga Wetan tapi berdomisili di Kelurahan Purbalingga Lor,” tuturnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar foto copy surat pengangkatan PNS palsu, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018, satu bendel bukti transfer uang dari korban kepada tersangka dan dua telepon genggam.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia menipu karena terdesak masalah ekonomi. Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan sebagai PNS. Tersangka juga mengaku memiliki utang hingga ratusan juta.

“Tersangka mengaku uang hasil penipuan sudah habis untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar utang yang dimilikinya,” jelas Pujiono.

Atas kejahatan ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan pasal ini, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara ditambah sepertiganya.(rad)

Tinggalkan Balasan