Purwokertokita.com, Banyumas – Bupati Banyumas mengambil kebijakan ekstrem dengan mewajibkan warga di luar Banyumas menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen bagi warga dari luar daerah yang akan masuk ke Banyumas.
Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein menempatkan petugas di titik perbatasan Kabupaten Banyumas untuk menekan khasus Covid 19 yang kian tinggi.
Melalui akun Instagran pribadinya, Husein mengatakan pembatasan akses dilakukan dengan menempatkan petugas jaga di perbatasan. Pembatasan dilakukan dalam waktu yang acak.
“Dalam waktu yang acak dan di tempat-tempat random,” katanya.
Jika warga tidak membawa surat keterangan negatif, maka ia diwajibkan untuk tes di tempat yang akan disiapkan pihak swasta.
“Bila merasa keberatan untuk melakukan tes di tempat, maka masyarakat dipersilahkan untuk balik arah,” kata dia.
Meski begitu, ada pengecualian bagi orang yang sehari-hari bekerja di Banyumas Raya. dan setiap hari harus pulang pergi.
Ia cukup membuat surat keterangan tinggal dan bekerja di wilayah Banyumas Raya. Surat keterangan ini ditunjukan kepada petugas yang berjaga sebagai pengganti surat keterangan bebas Covid 19.
“Orang yang keluar wilayah Banyumas tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif tes Covid-19 rapid test antigen,” ujar dia.