Unggah Video Terkait PKI, ASN dan Guru Honorer Ditetapkan Tersangka

Peristiwa230 Dilihat
Press Release pengungkapan kasus dugaan penyebaran informasi bernada ujaran kebencian di Mapolres Banjarnegara, Rabu (21/2).

Purwokertokita.com – Penyidik Satreskim Polres Banjarnegara telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bernada ujaran kebencian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer di Kabupaten Banjarnegara.

Kasus ini berawal dari video berjudul PDI P dan PKI Siap Membantai Umat Islam yang diunggah oleh salah seorang tersangka ke grup whatsapp.

“Ini berawal dari laporan, kemudian kami lidik dan akhirnya berkembang penetapan tersangka,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei saat press realese di Mapolres Banjarnegara, Rabu (21/2).

Kedua tersangka, A dan S masih mengenakan pakaian batik rapi dengan wajah ditutup topeng saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus ujaran kebencian di Mapolres Banjarnegara. A merupakan ASN di Kabupaten Banjarnegara, sementara S merupakan guru honorer di sebuah sekolah di Banjarnegara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Banjarnegara sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto terhadap anggota grup Whatsapp bernama Kartuna Semarkid, yakni A.  A telah mengunggah video berjudul PDI P dan PKI Siap Membantai Umat Islam ke grup beranggotakan 33 orang tersebut.

Atas laporan tersebut, penyidik Polres Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam perkara itu.

Menurut Nona, selain mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi, pihaknya juga telah meminta pertimbangan saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli pidana dan ahli Teknologi Informasi (IT).

“Hasilnya, kasus itu layak dinaikkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

A dan S dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di masyarakat berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu milyar sesuai Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (YS)

Tinggalkan Balasan