Peninjauan Kembali Mantan Rektor Unsoed Ditolak Mahkamah Agung

Peristiwa336 Dilihat
Rektor Unsoed Edy Yuwono berbaju batik coklat lengan panjang, digelandang mobil tahanan khusus kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (21/8). Ia ditahan karena kasus korupsi kerjasama dengan PT Antam senilai Rp 5,8 miliar. Nilai kerugian negara mencapai Rp 2,154 miliar. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)
Rektor Unsoed Edy Yuwono berbaju batik coklat lengan panjang, digelandang mobil tahanan khusus kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (21/8). Ia ditahan karena kasus korupsi kerjasama dengan PT Antam senilai Rp 5,8 miliar. Nilai kerugian negara mencapai Rp 2,154 miliar. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Mantan Rektor Unsoed Edy Yuwono harus tetap menjalani hukuman penjara selama empat tahun setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembai kasus korupsinya. Putusan PK itu disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Andi Samsan dan MS Lumme.

“Menolak permohonan PK Prof Edy Yuwono PhD bin Suyatman,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (11/2/2016).

Perkara bernomor 156 PK/Pid.Sus/2015 itu diputus pada 4 Februari 2016. Dengan putusan tersebut, berarti Edy Yuwono tetap harus menjalani hukuman selama empat tahun.

Kasus bermula saat Unsoed mendapat dana corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) Persero senilai Rp 2,1 miliar pada Agustus 2011. Semestinya, bantuan untuk pemberdayaan masyakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu di bekas tambang pasir besi di Pantai Ketawang, Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Namun dalam penyaluran dana itu, Edy dan timnya menyelewengkan dana CSR tersebut. Di antaranya untuk membeli mobil operasional dengan atas nama pribadi, menyewa rumah yang tak sesuai peruntukan, dan jumlah honor yang tak wajar untuk petugas. Alhasil, Edy harus berurusan dengan pengadilan dan duduk di kursi pesakitan.

Pada 4 Maret 2014 Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Edy bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara. Atas vonis ini, Edy mengajukan banding. Tapi bukannya mendapatkan keringanan, hukuman Edy malah diperberat. Pada 11 Juli 2014, Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Edy.

Atas vonis itu, Edy memilih tidak mengajukan kasasi tetapi langsung mengajukan PK. Dan. lagi-lagi PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Begini kronologis kasus korupsi di Unsoed yang melibatkan Edy Yuwono

Hari-hari sibuk tengah dijalani Winarto Hadi pada pertengahan September 2011. Selain sibuk mencari kendaraan roda empat, ia juga harus menyiapkan uang untuk sejumlah koleganya yang sebagian besar pejabat di Universitas Jenderal Soedirman.

“Sehari setelah dana dari Antam cair, mereka langsung rapat dan sepakat untuk membeli kendaraan,” kata sumber Purwokertokita.com yang pernah terlibat dalam proyek kerjasama Unsoed dengan PT. Aneka Tambang.

Kasus korupsi proyek dengan nilai Rp 5,8 miliar ini kemudian disidik oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sejumlah petinggi Unsoed pun dipanggil kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

Winarto Hadi merupakan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed yang masuk Tim Teknis proyek kerjasama Antam-Unsoed di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo. Selain Winarto, anggota tim lainnya yakni Budi Rustomo, Pembantu Rektor IV Unsoed. Nama lainnya yakni Saparso, kepala proyek yang dijulukin sang penakluk lahan pasir gersang.

Selain itu ada nama, Purnama Sukardi anggota Tim Teknis dan Mohammad Bata, dosen peternakan yang dijuluki ahli penggemukan sapi dengan teknik pakan fermentasi. Mereka selama ini dikenal dengan Tim 9 atau Walisongo bersama sejumlah petinggi lainnya yang bertugas mencari kerjasama dengan pihak lain.

Berdasarkan penelusuran dokumen, pada 14-16 September , Winarto hadi melakukan sejumlah transfer uang kepada anggota tim. Transferan dilakukan untuk membeli sejumlah mobil yang belakangan sudah disita kejaksaan.

Selain untuk membeli mobil, uang juga mengalir ke rekening sejumlah anggota tim. Seperti Purnama Sukardi, ia mendapat transferan senilai Rp 50 juta sebagai dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai Ketawang Desa Munggangsari Grabag Purworejo.

Ada juga transfer untuk Rektor Edy Yuwono senilai Rp 175 juta juga untuk kegiatan yang sama. Berikutnya transfer untuk Mohammad Bata senilai Rp 150 juta. Pada Jumat pekan lalu, uang ini sudah diserahkan ke kejaksaan. “Benar uang tersebut sudah diserahkan dan disita penyidik,” kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto waktu itu, Sunarwan.

Ia mengatakan, uang tersebut berasal dari proyek kerjasama Unsoed dengan PT Antam. Selain uang, empat kendaraan yang dibeli dari dana proyek itu juga sudah disita dan saat ini diparkir di halaman kejaksaan.

Pengacara Edy Yuwono saat itu, Untung Waryono mengatakan, kejaksaan memeriksa Edy terkait kasus Antam. “Kalau soal materi pemeriksaan, nanti saja,” katanya.

Selain mendampingi Edy, ia juga akan menjadi pengacara bagi Pembantu Rektor II, Eko Haryanto yang dijadwalkan diperiksa setelah Edy.

Suatmadji diduga menerima fee cash back karena jasanya menggolkan proyek itu. Sebagai Manager Post Mining PT Antam, ia diduga menerima 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar itu.

Aliran Dana Proyek Antam

1. Penerima: Purnama Sukardi

Pengirim: Winarto Hadi

Waktu: 15 September 2011

Dari-Ke :BNI-Bank Mandiri Syariah (no rek: 1770113750)

Jumlah: Rp 50 juta

Keperluan: Dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai Ketawang.

2. Penerima: Edy Yuwono

Pengirim: Winarto Hadi

Waktu: 16 September 2011

Dari-Ke : BNI-Bank Muamalat Purwokerto (9143117299)

Jumlah: Rp 175.300.000

Keperluan: Dana pelaksanaan program pemberdayaan pantai Ketawang.

3. Bukti Transfer melalui Bank Mandiri

Untuk PT. Nasmoco Purwokerto (no rek 0463082534) BCA Cabang Purwokerto sebagai pembayaran 1 unit mobil Toyota Hilux sebesar Rp 149.700.000.

Pengirim: Winarto Hadi .

Waktu: 14 September 2011

4. Tranfer kepada Muhammad Bata sejumlah Rp 150 juta pada 15 September 2011. Dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai Ketawang. (sudah dikembalikan ke Kejari Purwokerto)

5. Transfer pembelian tiga unit mobil Terios.

Penerima: PT. Armada International Motor Purwokerto

Pemberi: Winarto Hadi

Jumlah: Rp 370 juta (tiga mobil ini sudah disita kejaksaan)

Mobil atas nama: Winarto Hadi, Saparso, Darsono.

Waktu: 15 September 2011

6. Transfer kepada Budi Rustomo (PR IV Unsoed) sejumlah Rp 150 juta pada 15 September 2011. Dana pelaksanaan program pemberdayaan Pantai Ketawang.

Tinggalkan Balasan