Purwokertokita.com – Pada tahun 2017, sistem pengupahan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan mengacu pada kualitas dan capaian beban kerja pegawai.
Kasubag Analis Formasi dan Jabatan Biro Organisasi Kepegawaian Pemprov Jateng, Wisnu Zaroh mengatakan, proses ini akan diawali untuk pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Tengah yang akan ditarget pada April 2016.
“Kalau untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah kemungkinan mulai tahun 2017. Tetapi diutamakan untuk daerah yang dinilai sudah siap dan memiliki potensi PAD tinggi dan birokrasi yang sudah tertata dengan baik,” katanya usai melakukan sosialisasi di Grha Satria Pemkab Banyumas, Kamis (8/10).
Ia mengemukakan, semuanya saat ini sedang disiapkan, karena sebelumnya pemerintah harus menyiapkan sistem informasi lantaran penilaiannya akan berbasis IT. Ia mengemukakan, verifikasi pekerjaan pegawai akan dilakukan melalui sistem berbasis IT yang akan mencocokkan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan beban kinerja.
Jika tidak sesuai, secara otomatis sistem akan langsung menolak. Lebih lanjut, ia mengemukakan tunjangan kinerja nantinya tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan. Namun, berdasar kualitas dari beban kinerja yang dihasilkan.
“Kalau untuk pengisian jabatan, nantinya akan dilakukan dengan mekanisme lelang jabatan. Dengan adanya sistem seperti ini, pendapatan pegawai tiap bulan bisa jadi akan naik turun, tergantung pada kinerja dan absensinya. Karena, nantinya sistem IT yang akan memverifikasinya secara otomatis,” katanya.
Sementara itu, Kasubbag Kelembagaan Bagian Organisasi Setda Banyumas, Nurhayati mengemukakan, ada beberapa perbedaan dalam poin yang diberlakukan, karena disesuaikan dengan kinerjanya. Menurutnya, poin tertinggi ada pada jabatan sekda yakni, 15 poin. Kemudian, kepala SKPD 14 poin dan terendah untuk jabatan pramu, yakni 3 poin.
Dikatakannya, dengan sistem pengajian terbaru ini, katanya, sehingga gaji yang diberikan pemerintah nanti bisa adil dan layak. Lebih rinci, ia memberi perbandingan, ada pegawai dengan pekerjaan sebagai pengemudi dan analis. Keduanya, sama-sama memiliki kepangkatan golongan tiga dan ternyata gajinya sama.
Padahal, jelasnya, jika mengacu pada ketentuan yang berbasis sistem kinerja, skor untuk analisis dan pengemudi berbeda. Sehingga, penilaian itulah yang akan menentukan perbedaan gaji dan tunjangan keduanya.
Ia melanjutkan, pelaksanaan ketentuan tersebut belum bisa diterapkan di Banyumas pada tahun ini, karena pihaknya baru memvalidasinya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sedangkan, jelasnya, Pemprov Jateng sudah memvalidasi selama 1,5 tahun dan kemungkinan baru tahun depan menerapkannya.
“Kita kan baru divalidasi, bahkan termasuk yang pertama divalidasi untuk wilayah Jawa Tengah, kalau di pusat yang baru menerapkan baru di tingkat kementerian. Sedangkan, provinsi dan kabupaten/kota ditargetkan tahun 2017,” ujarnya.
Uwin Chandra