Komisi Yudisial Pelototi Sidang Sengketa Pajak

Peristiwa212 Dilihat

Sosialisasi Sensus Pajak Nasional di Purbalingga, Minggu (10/6). Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga mentargetkan 15 ribu wajib pajak baru tahun ini. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)
Sosialisasi Sensus Pajak Nasional di Purbalingga, Minggu (10/6). Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga mentargetkan 15 ribu wajib pajak baru tahun ini. (Aris Andrianto/Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Komisi Yudisial Provinsi Jawa Tengah ikut memantau jalannya sidang putusan Dewi Wiganti (DW) wajib pajak yang disandera karena berhutang pajak yang mencapai Rp 3,9 M, di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar, SH, MH, serta hakim anggota Edy Subagyo, SH dan I Wayan yasa, SH mencapai jalan damai antara kedua belah pihak.

“KY hanya melakukan pemantauan saja, ini kasus yang menarik, karena baru pertama kali di Indonesia ada wajib pajak melakukan gugatan ke kantor pajak. Pada dasarnya KY akan turun jika ada laporan masyarakat, bisa juga inisiatis sendiri. Nah, untuk kali ini KY inisiatif sendiri,” kata Fery Hernandes penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Rabu (7/10/2015).

Sementara menurut Kabid Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jawa Tengah Basuki Rakhmad mengatakan terkait adanya pemantauan dalam sidang putusan antara wajib pajak dan Pajak oleh Komisi Yudisial (KY), pihak pajak KPP akan terus melakukan upaya penagihan dan penyandraan pada para pengemplang pajak meskipun mendapatkan perhatian dari KY yang dianggap merupakan sidang yang menarik dan baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

“Jadi tidak pengaruh adanya Komisi Yudisial yang ikut memantau sidang, kami akan tetap melakukan penyandraan jika ada wajib pajak yang membandel,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, setelah kasus dengan DW selesai, pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki hutang.

“Masih ada sekitar 12 wajib pajak yang belum melakukan pelunasan. Kalau tidak ada etikad untuk melunasi, kami tinggal menunggu perintah Menteri untuk melakukan penyanderaan,” ujarnya.

Aris Andrianto

Tinggalkan Balasan